IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polresta Sidoarjo Bekuk Tiga Tersangka Kasus Pencabulan

Avatar of Redaksi
Konferensi Pers Polresta Sidoarjo terkait kasus pencabulan
Konferensi Pers Polresta Sidoarjo terkait kasus pencabulan

 

SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap tiga perkara tindak persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur. Tiga tersangka dari lokasi yang berbeda dapat diarahkan polisi. Tersangka pertama adalah YM (39), bapak tiri korban perempuan 10 tahun. 

Responsive Images

Ia menikah dengan ibu korban pada April 2021, kemudian tinggal bersama di rumah kos termasuk dengan korban. Kemudian tindakan persetubuhan atau cabul dilakukan YM pada putri tirinya, dimulai pada awal 2022 sampai Juni 2022.

“Total perbuatan cabul dilakukan YM Bapak tirinya sebanyak tiga kali terhadap korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Kasus kedua, tersangka yang merupakan BHC (43), bapak korban yang berusia 16 tahun. Tindakan persetububan atau cabul dilakukan terhadap putri tirinya di dalam kamar rumahnya sebanyak dua kali. 

Kemudian untuk kasus ketiga, tersangka yang memiliki polisi yakni RE, 32 tahun, bapak tiri usia 16 tahun. RE tega melakukan perbuatan terlarang pada putri tirinya sebanyak lima kali pada Desember 2021. Ketiga perkara persetubuhan atau cabul di tiga lokasi tersebut, terungkap karena korban menceritakan kepada ibunya dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo. Kemudian berhasil diungkap Satuan PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol.

Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, motif ketiga tersangka bapak tiri korban berbeda-beda. YM melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena tersangka sering minum minuman keras dan tidak bisa menahan nafsu kepada anak tirinya. Sementara BHC, karena sering melihat film porno sehingga terdorong oleh hawa nafsu. Sedangkan RE, melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena terdorong hawa nafsu.

“Persangkaan pasal pada masing-masing tersangka adalah Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman,” terangnya.

Pada kesempatan ini pula, Kapolresta Sidoarjo berharap terkait maraknya kasus pencabulan agar pihak kejaksaan maupun pengadilan dapat memberikan vonis seberat-beratnya bagi para pelaku cabul. Kemudian masyarakat juga dihimbau agar tidak takut melapor bila ada tindakan kriminal maupun perbuatan pencabulan. 

“Silahkan laporkan kepada hotline Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo langsung di nomor 08113532009. Jangan takut lapor bila ada segala macam tindak kriminal, termasuk pencabulan di sekitar Anda,” imbuhnya.

Responsive Images

Tinggalkan komentar