IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Sembunyi di Kebun Tebu, Bandar Togel di Tuban Diringkus Polisi

Polres Tuban
Kasat Reskrim Polres Tuban ungkap penangkapan dua pelaku judi togel (Humas Polres Tuban)

Tuban, KabarTerdepan.com – Menyadari dirinya hendak ditangkap polisi, MD (34) yang menjadi bandar judi togel memilih bersembunyi di semak-semak ladang tebu. Namun upayanya menghindar sia-sia, sebab jajaran Polres Tuban berhasil meringkusnya.

Kronologi tertangkapnya bandar judi togel yang terafiliasi dengan bandar togel di Sydney, Singapura dan hongkong ini diungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana. Menurutnya tindak pidana perjudian tersebut terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Disebutkan dalam informasi itu bahwa di salah satu rumah milik seorang warga berinisial S (47) yang terletak di desa Mergosari Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban sering digunakan untuk melakukan tindak pidana judi jenis togel.

Responsive Images

Mendapat informasi tersebut lanjut AKP Tomy kemudian anggota unit tindak pidana ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Tuban melaksanakan penyelidikan terkait dengan kebenaran informasi dengan cara masuk ke rumah tersebut.

Alhasil petugas mendapatkan terduga pelaku sedang merekap hasil pembelian nomor judi jenis togel dan saat itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah mendapat laporan, anggota langsung datang ke lokasi ternyata benar, di lokasi itu ada praktik perjudian,” ungkap AKP Tomy, Selasa (29/8/2023).

AKP Tomy Prambana menambahkan dari hasil pengembangan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap satu tersangka berinisial MD (34) yang merupakan bandar dalam permainan judi online tersebut.

“Saat kita tangkap MD ini bersembunyi di semak-semak di kebun tebu” imbuhnya.

Masih kata AKP Tomy Prambana bahwa tersangka S selaku pengecer mendapatkan upah sebesar 10 persen dari omset yang didapatkan melalui MD selaku Bandar yang setiap bertransaksi didatangi puluhan warga.

“Dari pengakuan tersangka bisnis ini sudah dilakukan selama 9 bulan” terangnya.

Dalam penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti satu buah handphone merk Samsung galaxy A02s, 3 buah buku berisikan rekapan angka pasangan perjudian jenis togel, uang tunai sebesar Rp. 4.409.000 serta 1 buah kartu ATM Bank BRI.

Kedua pelaku ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Tuban dengan persangkaan pasal 303 ayat (1) ke-2e sub pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara” tutup Tomy Prambana. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar