IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Dipandang Tak Adil, Kejaksaan Kota Mojokerto Ajukan Banding Putusan Terdakwa Pembunuhan Siswi Kemlagi

Avatar of Nanda
Ricuh
Sidang putusan terdakwa pembunuhan siswi Kemlagi, Kabupaten Mojokerto berakhir ricuh (Nanda)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Hasil putusan hakim tunggal BM Cintia Buana terhadap terdakwa pembunuhan siswi Kemlagi, Kabupaten Mojokerto yaitu AA memantik reaksi dari Kejaksaan Kota Mojokerto. Pada hari yang sama pasca sidang putusan, Jumat (14/7/2023) ditanggapi oleh jaksa penuntut umum dengan mengajukan banding.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Kota Mojokerto, Nurdhina Hakim mengatakan pihaknya mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan hakim tunggal kepada terdakwa AA. “Kami mengajukan banding,” kata Nurdhina saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/7/2023).

Responsive Images

Menurut Dhina, putusan hakim atas terdakwa AA lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa AA dengan ancaman penjara 7 tahun 6 bulan disertai pelatihan kerja selama 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.

“Ternyata putusan hakim lebih ringan. 7 tahun 4 bulan. Maka kami ajukan banding,” beber Nurdhina.

Tak hanya itu, putusan hakim tunggal juga dianggap tidak memiliki rasa keadilan bagi kemanusiaan. “Selain itu, dipandang tidak memiliki keadilan bagi korban. Selanjutnya ya kami banding,” tambah Nurdhina.

Seperti diketahui sebelumnya, sidang putusan terdakwa pembunuhan siswi Kemlagi, Kabupaten Mojokerto berakhir ricuh. Tak lama setelah hakim tunggal BM Cintia Buana selesai membacakan vonis, keluarga dan kerabat korban yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melayangkan protes keras.

Keluarga dan kerabat korban tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa AA. Vonis hukuman 7 tahun 4 bulan dengan tambahan mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKA) Blitar dinilai terlalu rendah.

“Keliru putusan iki pak. Keliru. Coba bayangno kejadian iki dialami anakmu dewe. Ga adil iki,” teriak salah satu kerabat korban, Jumat (14/7/2023).

Tak hanya itu, massa dari keluarga dan kerabat korban ini lantas maju hingga ke depan meja hakim sambil menggebrak meja. Berulang kali terdengar teriakan massa yang menuntut hakim untuk mengubah putusan yang telah dijatuhkan.

“Pokoknya putusan ini harus berubah. Mana keadilan bagi kami. Putusannya tidak sebanding dengan apa yang kami alami. Pokoknya putusan harus berubah,” teriak salah satu massa sambil menaiki meja di ruang sidang.

Kondisi ricuh ini perlahan dapat terkendali saat Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mendatangi PN Mojokerto. AKBP Wiwit berusaha menenangkan massa sambil mengingatkan agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

“Sudah kami berikan penjelasan. Kami jelaskan juga bahwa semua aparat penegak hukum sudah bekerja sesuai tugasnya masing-masing,” kata AKBP Wiwit. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar