IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kecewa Putusan Hakim, Keluarga Korban Pembunuhan Siswi Mojokerto Histeris

Avatar of Nanda
Histeris
Ibu korban pembunuhan siswi Kemlagi, YI, histeris setelah dengar putusan hakim (Nanda)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Sidang pembacaan putusan terdakwa AA, pelaku pembunuhan AE, siswi Kemlagi, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (14/7/2023) berakhir ricuh. Tak lama setelah hakim tunggal BM Cintia Buana selesai membacakan vonis, keluarga dan kerabat korban yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melayangkan protes keras.

Keluarga dan kerabat korban tidak puas dengan putusan hakim yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa AA. Vonis hukuman 7 tahun 4 bulan dengan tambahan mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKA) Blitar dinilai terlalu rendah.

Responsive Images

“Keliru putusan iki pak. Keliru. Coba bayangno kejadian iki dialami anakmu dewe. Ga adil iki, (keliru, coba bayangkan kejadian ini dialami anakmu sendiri, tidak adil ini) ” teriak salah satu kerabat korban, Jumat (14/7/2023).

Tak hanya itu, massa dari keluarga dan kerabat korban ini lantas maju hingga ke depan meja hakim sambil menggebrak meja. Berulang kali terdengar teriakan massa yang menuntut hakim untuk mengubah putusan yang telah dijatuhkan.

“Pokoknya putusan ini harus berubah. Mana keadilan bagi kami. Putusannya tidak sebanding dengan apa yang kami alami. Pokoknya putusan harus berubah,” teriak salah satu massa sambil menaiki meja di ruang sidang.

Tak hanya itu, ibu korban yaitu YI langsung histeris begitu hakim selesai membacakan putusan. Teriakan YI yang didampingi salah satu kerabatnya, VV, bersahutan dengan teriakan massa yang tidak puas dengan putusan hakim.

“Mana keadilan, ya Allah. Tidak adil, ya Allah. Putusanmu keliru, pak,” teriak YI histeris, sambil keluar ruangan sidang dengan beberapa kerabatnya.

Kondisi ricuh ini perlahan dapat terkendali saat Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mendatangi PN Mojokerto. AKBP Wiwit berusaha menenangkan massa sambil mengingatkan agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap putusan hakim.

“Sudah kami berikan penjelasan. Kami jelaskan juga bahwa semua aparat penegak hukum sudah bekerja sesuai tugasnya masing-masing,” kata AKBP Wiwit.

Setelah mendengar penjelasan dari AKBP Wiwit, massa membubarkan diri dengan tertib dari PN Mojokerto sekitar pukul 11.05 WIB. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar