IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Tega, Setelah Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pemuda Ini Sebar Video Aksinya

Avatar of Andy Yuwono
Polisi menggelandang pelaku (Andy / Kabarterdepan.com)
Polisi menggelandang pelaku (Andy / Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Seorang pemuda berusia 19 tahun harus berusan dengan polisi setelah menyebarkan video asusila bersama kekasihnya yang masih berusia 13 tahun melalui aplikasi pesan Whatsapp.

Remaja itu berinisial RW (19) warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto yang tega menggauli kekasihnya sebut saja namanya Mawar (13) warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Responsive Images

Mirisnya, aksi asusila yang dilakukan keduanya terjadi pada malam takbir sebelum hari raya Idul Fitri pada 9 April 2024 lalu di lokasi tempat pembuatan bata merah.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali, saat dikonfirmasi mengatakan, remaja yang merupakan montir di sebuah bengkel motor itu melakukan persetubuhan sambil merekam dengan handphonenya.

“Persetubuhan dilakukan di area linggan dekat sawah. Dan saat itu pelaku diam-diam mengambil video,” katanya, Selasa (30/4/2024) siang.

Usai melakukan aksi asusila, hasil rekaman video yang tanpa diketahui korbanya itupun disebar luaskan ke teman teman pelaku melalui pesan singkat WhatsApp.

“Pelaku mengaku menyebar video tersebut kepada tiga temannya. Sampai akhirnya videonya sampai ke keluarga korban,” tambah Kasat.

Mengetahui anaknya dilecehkan oleh pelaku, orang tua korban yang geram pun melaporkanya ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.

“Pengakuannya, pelaku menyebar video itu tidak ada tendensi apa-apa. Ini masih kami dalami lagi,” terang Mujali.

Masih kata Kasat, gadis yang masih duduk di bangku kelas VII SMP itu mengenal pelaku sejak seminggu terakhir dan sempat menjalin hubungan asmara.

“Persetubuhannya dilakukan sekali. Dan memang ada bujuk rayu oleh tersangka,” tandas Kasat.

Pelaku terancam pasal berlapis. Yakni, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 D juncto Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumanya 13 tahun penjara,” tegas Kasat.

Kini, polisi telah akan berkoordinasi dengan psikolog terkait kondisi mental korban.

“Kami terus lakukan pengawasan terhadap (kondisi psikologis) korban. Apalagi korban ini masih siswi SMP,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar