IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Sidang Putusan Pelaku Pembunuhan Siswi Mojokerto Berakhir Ricuh

Avatar of Nanda
Sidang ricuh
Massa beradu mulut dengan juru bicara PN Mojokerto (Nanda)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Sidang putusan terdakwa AA, pelaku pembunuhan siswi Mojokerto berlangsung pada Jumat (14/7/2023) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang yang diikuti oleh hakim tunggal BM Cintia Buana, penasihat hukum terdakwa Nurwa Indah, terdakwa AA yang didampingi kedua orang tua, serta orang tua korban pembunuhan berikut kerabatnya berlangsung secara daring.

Sidang putusan ini dimulai sekitar pukul 09.39 WIB. Hakim tunggal BM Cintia Buana membacakan putusan yang menyatakan bahwa terdakwa AA divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun 4 bulan serta hukuman pelatihan kerja selama 3 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II-A Blitar.

Responsive Images

Saat sidang ditutup sekitar pukul 10.20 WIB, putusan ini lantas mendapat protes dari keluarga korban dan kerabatnya yang hadir.

Massa menilai vonis yang dijatuhkan tidak maksimal dan tidak adil. Massa juga berteriak-teriak sambil menggebrak meja. Di sisi lain, ibu korban, YI, menangis histeris begitu mendengar putusan hakim selesai dibacakan.

“Putusan ini tidak adil! Bagaimana kalau kejadian ini terjadi di keluarga Anda?! Kok bisa hukumannya cuma segitu!,” teriak salah satu kerabat korban sambil menggebrak meja.

Tak hanya itu, massa yang hadir juga menuntut hakim tunggal untuk mengubah putusan. Bahkan, massa berusaha mencegah hakim tunggal keluar dari ruangan sidang.

“Kami ini orang biasa. Kalau hukumannya tidak sebanding, mending tidak ada hukum sama sekali,” kata orang tua korban, AU saat beradu mulut dengan hakim tunggal dan juru bicara PN Mojokerto, Fransiskus.

Kejadian mencekam yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit ini mulai meredam tatkala Kapolres Mojokerto Kita AKBP Wiwit Adisatria mendatangi ruang sidang PN Mojokerto. AKBP Wiwit meminta massa yang hadir keluar dari ruang sidang kecuali orang tua korban yaitu AU.

Kapolresta
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria saat mendatangi massa yang protes hasil putusan PN Mojokerto (Nanda)

Tak hanya itu, AKBP Wiwit juga mengancam akan menangkap seluruh pihak yang menimbulkan keributan. Setelahnya, AKBP Wiwit yang didampingi aparat penegak hukum memberi penjelasan kepada AU.

Setelah mendapat penjelasan dari AKBP Wiwit, AU beserta massa membubarkan diri dari ruang sidang. Meski demikian, AU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya meski peluang berubahnya putusan terbilang minim.

“Masih kami pikirkan kalau untuk upaya banding. Nanti kami pikirkan,” tandas AU saat ditanya awak media. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar