IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

133 Wartawan Ikuti UKW, Ketua Dewan Pers : Kehumasan Berbeda dengan Media

Avatar of Andy Yuwono
133 wartawan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Dewan Pers di Hotel Oakwood Surabaya (PFI / Panitia UKW Dewan Pers Jatim)
133 wartawan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Dewan Pers di Hotel Oakwood Surabaya (PFI / Panitia UKW Dewan Pers Jatim)

Surabaya, Kabarterdepan.com – Sebanyak 133 wartawan dari berbagai jenjang mulai dari Muda, Madya hingga Utama mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Dewan Pers di Hotel Oakwood Surabaya, Jumat – Sabtu (3 – 4/5/2024).

Tak hanya dari berbagai jenjang, wartawan yang mengikuti UKW kali ini juga diuji oleh PWI (34 peserta), IJTI (52 peserta), PFI (12 peserta) dan Unitomo 35 peserta dinyatakan kompeten.

Responsive Images

Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan, mulai banyak lembaga / kementerian maupun pemerintah daerah yang turut mengintervensi terhadap independensi pers, dengan dasar kerja sama maupun iklan.

“Kami tidak melarang adanya kerja sama antara perusahaan pers khususnya dalam hal iklan dengan pihak mana pun. Maka ketika diajak kerja sama, boleh tapi harus tetap berani menyampaikan kebenaran,” ujar Ninik Rahayu.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyampaikan sambutan saat penutupan UKW (Andy / Kabarterdepan.com)
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyampaikan sambutan saat penutupan UKW (Andy / Kabarterdepan.com)

Ninik mengungkapkan, kehumasan dengan media tidak bisa disamakan. Kehumasan dituntut menyampaikan yang baik-baik saja, yang jelek tidak boleh keluar. Sementara media atau pers harus menyampaikan yang faktual, akurat, bahkan mungkin yang tidak diharapkan publik tapi karena untuk kepentingan publik harus dikeluarkan oleh wartawan.

“Sekarang, banyak pemerintah daerah mulai bekerja sama dengan wartawan, membuat pelatihan sehingga perangkatnya bisa menulis sesuatu yang kemudian dianggap sebagai berita,” ungkap Ninik.

Kalau ini terjadi dan dilakukan wartawan yang kompeten, lanjut Ninik, pihaknya meminta lembaga uji untuk mencabut kompetensinya.

“Karena sejatinya berita itu harus lahir dari wartawan yang melakukan tugas jurnalistiknya dan tertuang di dalam perusahaan pers,” jelas Ninik.

Mengutip pernyataan Presiden RI, Ir Joko Widodo, Ninik juga mengatakan bahwa pers sedang tidak baik-baik saja.

“Riuhnya ekosistem pers di tanah air dengan begitu banyaknya hoaks, khususnya di platform media sosial. Dimana tidak semuanya itu produk jurnalistik, bahkan seringkali itu hanya informasi saja,” ungkapnya.

Peserta UKW Madya PWI saat diuji oleh Sihono HT (Panitia UKW)
Peserta UKW Madya PWI saat diuji oleh Sihono HT (Panitia UKW)

Sehingga, Dewan Pers mengesahkan pedoman pers yang profesional. Sehingga, pihaknya punya standar, tidak hanya wartawan tapi juga perusahaannya.

“Beberapa waktu lalu, kami juga mengatakan dari platform media sosial (medsos) Meta. Di sini kami tekankan bahwa koordinasi antara perusahaan pers dengan mereka adalah setara bukan subordinasi, dimana perusahaan pers di bawah platform medsos,” tuturnya.

Menurutnya, selama ini masih banyak kasus kekerasan terhadap wartawan yang sudah diproses secara hukum dibantu Dewan Pers, tapi statusnya banyak jalan di tempat.

“Bukan berarti kami tidak berupaya, bukan karena polisi tidak bekerja, tapi teknologi ikut memberi pengaruh sulitnya menangkap pelaku (kekerasan terhadap wartawan). Wajah pelaku bisa berubah dalam 10 ribu orang, sehingga sulit sekali ditemukan,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar