IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Bobol Rumah dan Aniaya Tetangga, Pemuda Ditahan Polsek Jetis

8B0649EF C2B5 4D44 AA8E 851C2625DED4
Pelaku pencurian hingga penganiayaan berat (Lintang/KabarTerdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Seorang pemuda berstatus pelajar, Priadi (21) digelandang dan dijebloskan ke balik jeruji sel tahanan Mapolsek Jetis, Polres Mojokerto Kota, Rabu (11/10/2023) siang.

Warga Perum. Puri Mojo Baru Blok EH/19 Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ini kepergok melakukan pencurian hingga penganiayaan berat terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri.

Responsive Images

Diketahui, kejadian yang menimpa korban, Erni Rahayu (45) warga Perum. Puri Mojo Baru Blok DE/07, desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto terjadi sekira pukul 00.10 WIB.

Kapolsek Jetis, AKP. Nanang Sujianto, SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan telah mengamankan sekaligus memproses hukum pelaku pencurian hingga melukai korbannya.

“Saat ini pelaku kita kirim untuk dilakukan penahanan di sel tahanan Polresta Mojokerto,” jelas Nanang, Jumat (13/10/2023).

Di hadapan petugas Unit Reskrim Polsek Jetis Polresta Mojokerto, pelaku mengaku sudah 2 kali melakukan aksinya ditempat yang sama dan nekat melakukan karena butuh uang untuk menutup hutang.

“Pelaku sudah 2 kali melakukan aksi pencurian di tempat yang sama. Kali pertama tidak berhasil diketahui, namun saat ini baru ketahuan dan berhasil kita tangkap,” ungkap Nanang.

“Pelaku melancarkan aksinya berhasil membobol rumah korban dengan cara naik pohon mangga lalu berjalan di atap setiap rumah, selanjutnya masuk melalui pintu belakang lantai dua rumah milik korban dan melakukan aksinya,” imbuhnya.

Dijelaskan Nanang, saat itu korban bersama kedua anaknya sedang tidur di dalam kamar dan terbangun setelah mendengar suara mencurigakan.

Saat hendak memeriksa melakukan pengecekan sumber suara yang dicurigainya, ternyata orang yang tak dikenalnya sudah berada tiba-tiba di depannya.

Sontak, pelaku yang kepergok korban langsung memukul bagian kepala korban sebanyak 2 kali dan juga menikamkan senjata tajam jenis gunting ke arah tubuh korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan lengan tangan sebelah kiri bagian atas akibat tusukan.

Sadar menjadi korban pencurian dengan kekerasan, korban pun berteriak minta tolong kepada warga sekitar.

Warga yang mendengar teriakan korban langsung berusaha membantu untuk mengejar pelakunya.

Akhirnya berkat kesigapan warga, pelakupun berhasil diringkus dan diserahkan ke polisi yang kebetulan saat itu sedang keliling patroli.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 1 buah gunting, 1 buah golok panjang sekitar 30 cm, 2 buah pisau dapur masing-masing panjang sekitar 15 cm dan uang tunai Rp 400 ribu uang milik korban yang dicuri pelaku.

“Tersangka kini dijerat pasal 365 KUHP ayat (1) dan (2) ke 1,3,4 Subs 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Nanang. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar