IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Modus Pasutri Spesialis Curanmor di Probolinggo, Pakai Motor Berpelat Merah

Kota Probolinggo, KabarTerdepan.com – Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap pasangan Pasutri spesialis curanmor yang menjadi tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Untuk mengelabuhi warga, pasutri spesialis curanmor menggunakan motor dengan pelat merah (Kendaraan Dinas) yang diduga kuat dipalsukan.

Responsive Images

Pasutri spesialis curanmor tersebut adalah DE (44 Th) warga Kelurahan Lengkong Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro dan ST (47) warga Kelurahan Jrebeng Kulon Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo. Keduanya diringkus anggota Polres Probolinggo Kota.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, kronologi penangkapan bermula dari laporan dua korban kehilangan motor di Taman Maramis, Kota Probolinggo, Jumat (16/06/23) dan Rabu (23/06/23).

Polisi kemudian melakukan penyidikan. Hasilnya, polisi berhasil membekuk ST dan RH saat berboncengan menggunakan salah satu motor milik korban di Jalan Bengawan Solo, Probolinggo Kota.

“Dari situlah, kemudian dikembangkan dan kami berhasil membekuk DE istri ST dan RR pasutri spesialis curanmor, yang merupakan penadah,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Senin (3/7/2023)

Modus yang dilakukan pasutri ini cukup unik. Mereka menggunakan motor berpelat merah untuk berkeliling mengincar motor yang hendak dicuri. Dengan demikian warga lain tidak menaruh curiga.

Keduanya mengaku sering beraksi di kawasan Taman Maramis. Taman Maramis menjadi kawasan terbuka hijau di Kota Probolinggo yang biasanya menjadi jujukan warga untuk bersantai dan menikmati kuliner. Lokasi taman dikelilingi pagar. Sehingga motor-motor para pengunjung taman diparkir di bahu jalan.

Menurut Kapolres Probolinggo Kota, ketiga tersangka memiliki peran tersediri. Tersangka DE, istri ST, berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci motor yang diparkir. Kemudian RH yang sebelumnya memantau situasi, membawa kabur motor tersebut. Dari hasil penyelidikan, komplotan itu sudah menjalankan aksinya di 20 TKP.

“Dari hasil penyelidikan, tiga orang anggota komplotan ini beraksi di 20 TKP dan paling banyak beraksi di Taman Maramis. Motor hasil curian itu kemudian diserahkan ke RR,” kata Kapolres.

Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga motor, dua kunci T, BPKB, dan STNK, serta pelat nomor dan sejumlah spion motor.

“Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” kata AKBP Wadi. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar