IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Begini Temuan Investigasi Proyek Paving Trotoar Jalan Gajah Mada di Kota Mojokerto

Avatar of Andy Yuwono
Diduga Fiktif
Rif’an Hanum & Partners datangi kantor, diduga fiktif (Dokpri Narasumber)

Oleh H. Rif’an Hanum, SH, MH
Pendiri Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita

Tergelitik dengan pernyataan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Muraji di pemberitaan Kabarterdepan.com (12/12/2023) tentang Proyek Pavingisasi (yang dinilai amburadul dalam pemberitaan sebelumnya) di Jl. Gajah Mada Kota Mojokerto.

Responsive Images

Proyek tersebut senilai Rp 3.337.944.613,06 (Tiga miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu enam ratus tiga belas rupiah) dari nilai HPS yang ditentukan yaitu sebesar Rp 4.199.373.000,- (Empat miliar seratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh tujuh tiga ribu rupiah).

Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto dalam pemberitaan sebelumnya menyatakan bahwa tidak semua tukang bisa memasang paving yang bermotif. Jadi, kendalanya keterbatasan tukang paving. Lalu Muraji juga menyatakan tentang deadline pekerjaan yang seharusnya diselesaikan sampai tahun 2023 berakhir.

Namun, di satu sisi pernyataannya juga sangatlah ambigu tanpa ada kepastian, “Akhir bulan ini semua paket pekerjaan harus sudah selesai. Walaupun secara aturan lintas tahun boleh. Tapi mereka dirugikan ketika lintas tahun cara bayarnya itu sudah beda. Bedanya apa? Nanti uang yang sekarang di 2023 itu harus dibukukan ulang di 2024. Dan untuk membukukan ulang itu biasanya PAK. Dia akan rugi besar nggak bisa terbayar saat itu.”

Selain itu, terkait spek barang-pun juga sangatlah tidak masuk di akal atau dinalar pikiran, yaitu dalam pemberitaan yang sama, spek paving standarisasi memakai K-250 atau K-300. Padahal, selisih harga antara K 250 ke K 300 ada rentang harga Rp 20.000-30.000/M².
Contoh dilansir dari sumber website salah satu pabrikan paving terkemuka di Jawa Timur mematok harga:
1. Tebal 6 cm : K250: Rp 95.000/m², K300: Rp 105.000/m²
2. Tebal 8 cm : K250: Rp 105.000/m², K300: Rp 115.000/m²,
dengan pernyataan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto di atas di media siber Kabarterdepan.com hal ini menjadi pertanyaan besar bagi para pembacanya, mana yang benar spek pemavingan tersebut, K250 atau K300?

Pemenang Proyek Dilarang Mengalihkan Pekerjaan Utama Kecuali dalam Bidang Spesialisasi

Sesuai dengan hasil investigasi Tim Firma Hukum kami, menemukan fakta yang tidak dapat dibantah atau dipungkiri. Patut diduga pengadaan pemavingan trotoar Jalan Raya Gajah Mada Kota Mojokerto sarat akan kepentingan dan sangat layak untuk dicermati bersama, setidaknya ada beberapa keganjilan Pemenang Tender tersebut, yaitu terlihat sangat tidak profesional dalam mengerjakan pekerjaan tersebut. Amburadul dan terlihat asal-asalan yang menyebabkan pengguna jalan atau pun pelaku usaha mengeluh dan terkesan kumuh tidak terkoordinasi dengan baik.

Fakta yang kedua setelah kami datangi workshop-nya yang berada di Jalan KH Wachid Hasyim XVII/504 RT 01 RW 05 Kel. Kebonsari Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan adalah rumah kosong dan menurut penuturan salah satu tetangganya rumah tersebut sudah tidak ditempati sekitar kurang lebih 2-3 tahun. Untuk menuju ke alamat tersebut hanya cukup untuk kendaraan roda 2 dan 3, dikarenakan ukuran jalannya hanya kurang lebih 2,5 meter (cukup kecil jika dimasuki oleh kendaraan roda 4 atau bahkan lebih).

Keganjilan ketiga yaitu ketika Tim Kita mendatangi Kantornya (yang didaftarkan sesuai dengan LPSE Kota Mojokerto) yaitu di Perumahan Tembokmas 1 Gg. Mamiri No A15 RT 04 RW 04 Kelurahan Tembokrejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan, malah pengghuni rumah tersebut tidak mengenal CV Ivandira Kontruksi. Saat ini ditempati oleh seseorang atas nama Bu Erni Pegawai Bank Jatim.

Maka sangat wajar jika kami menduga jika pekerjaan tersebut telah di-subkontrak-an kepada perusahaan lainnya. Hal ini tentunya melanggar apa yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 4/2015 mengatur mengenai Pekerjaan Subkontraktor, yakni: Pasal 87 Ayat 3 “Penyedia Barang dan Jasa dilarang mengalihkan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/ Jasa Spesialis”. Dan Ayat 4 menyatakan jika itu terjadi maka, “Penyedia Barang/Jasa akan dikenai denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak”.

Larangan Menyampaikan Dokumen/ Keterangan Palsu atau Tidak Benar

Terkait alamat perusahaan pemenang tender pemavingan di Trotoar Jalan Raya Raya Gajah Mada Kota Mojokerto, yang diketahui adalah alamat orang lain yang “dicomot” untuk dokumen pendaftaran dan tertera resmi di dokumen LPSE Kota Mojokerto tentunya patut pula diduga telah terjadi faktor kesengajaan para pihak khususnya Pemenang Perusahaan Tender tersebut.

Dan hal ini jika merujuk Perpres No 16/2018 Pasal 78 Ayat (1) huruf a jo Ayat 4 huruf a, b c, d dan e jo 378 KUHP (jika Perusahaan tersebut memakai alamat tersebut di beberapa pekerjaan maka Patut Pula Diduga telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 379A KUHP), seharusnya diberikan sanksi tegas berupa
pengguguran dalam pemilihan, sanksi pencairan jaminan, sanksi daftar hitam, sanksi ganti kerugian dan atau sanksi denda.

Selain itu juga patut kita cermati peranan seluruh unsur yang mempunyai kewajiban agar seluruh proses yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan yang berlaku agar meminimalisir terhadap pelanggaran atau (bahkan) kerugian dimasa yang akan datang. Jangan sampai hanya dikarenakan ketidakhati-hatian para penyelenggara.

Aturan Proyek Pengadaan Barang/ Jasa Lewat Tahun Anggaran

Lintas Tahun/ Lewat Tahun diperbolehkan jika Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berupa: a. pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran; atau b. pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dan paling lama 3 (tiga) Tahun Anggaran. (Pasal 27 Ayat 9 Perpres 16/2018)

Maka, kami pun wajar jika bertanya apakah memang proyek pembongkaran dan pavingisasi trotoar jalan gajah mada Kota Mojokerto pengerjaannya diskema-kan penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan (1 tahun Anggaran)?

Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang dan Jasa

Salah satu tujuan pengadaan barang/jasa Pasal 4 huruf a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia, selain itu dalam Perpres 16/2018 Pasal 5 huruf b menyatakan pengadaan barang/jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif. Yang berprinsip kepada a. efisien, b. efektif, c. transparan, d. terbuka, e. bersaing, f. adil; dan g. akuntabel.

Selain aturan-aturan sanksi di atas yang telah disampaikan adalah Penulis ingin mengajak semua untuk merenung sejenak bahwa di atas hukum itu ada moral dan etika, dalam Perpres 16/2018 juga mengatur akan hal tersebut yaitu dapat kita temukan di Pasal 7 Ayat (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

Demikian semoga kiranya Tuhan Yang Maha Agung selalu memberikan jalan yang terbaik bagi para hamba-Nya yang senantiasa berusaha untuk berbuat baik kepada sesama.

Mojokerto, 12 Desember 2023
H. RIF’AN HANUM., S.H., M.H
Pendiri Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

Naskah dikirim ke alamat email [email protected] dan memberikan keterangan OPINI di kolom subjek serta konfirmasi melalui WhatsApp +628888567788

Panjang naskah maksimal 900 kata

Sertakan identitas, foto, dan nomor handphone

Hak muat redaksi

Responsive Images

Tinggalkan komentar