IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Amburadulnya Pekerjaan Pavingisasi di Jalan Gajah Mada dan Taman Siswa Kota Mojokerto

Avatar of Andy Yuwono
WhatsApp Image 2023 12 10 at 4.55.24 PM
Foto proyek Gajah Mada dan Taman Siswa (Joe/Kabarterdepan.com)

Oleh H. Rif’an Hanum, SH, MH
Pendiri Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita

Beberapa minggu ini jika kita melewati Kota Mojokerto disuguhi pemandangan yang semrawut dan terkesan ruwet dengan adanya proyek pengadaan pavingisasi di berbagai ruas kanan kiri jalan raya, yang dikerjakan terkesan asal-asalan dan tidak profesional.

Responsive Images

Proyek ini tentunya menimbulkan kemacetan, kumuh, acak-acakan dan terlihat kurangnya koordinasi antara pihak Pemerintah Kota Mojokerto, Pemenang Tender, Pekerja Proyek dan Para Pelaku Usaha di Mojokerto.

Pemerintah Kota Mojokerto dalam hal ini Dinas PUPR seharusnya terus menerus melakukan komunikasi dengan seluruh masyarakat (khususnya warga Kota Mojokerto) mensosialisasikan program tersebut melalui berbagai media yang diampu oleh bagian humas Kota Mojokerto, agar masyarakat Kota Mojokerto mengetahui kapan proyek itu akan diselesaikan dan trotoar bisa difungsikan kembali dan tentunya tidak mengganggu pengguna jalan raya maupun Para Pelaku Usaha yang terdampak akan proyek tersebut.

Tidak adanya skala prioritas pekerjaan di titik mana yang akan dirampungkan terlebih dahulu mengindikasikan Pemenang Tender Proyek tersebut terlihat sangat tidak profesional dan terkesan asal-asalan. Seperti pantauan di lokasi-lokasi pengerjaan proyek seputar ruas jalan raya yang terimbas proyek tersebut adalah jika kita melihat di Jalan Taman Siswa sisi timur.

Trotoar sudah dibongkar, paving sudah diturunkan (tanpa ditata dengan baik), tapi dalam beberapa minggu ini tidak segera dikerjakan. Bisa dibayangkan di jalan tersebut banyak penjual makanan dan minuman yang menggantungkan hidupnya di bidang kuliner sedangkan di depan warungnya berantakan dengan bau menyengat dikarenakan gotnya terbuka.

Ada 7 prinsip dasar pengadaan barang dan jasa sehingga tulisan ini hadir di hadapan pembaca, yaitu:

  1. Prinsip efisien, ukurannya yaitu dana dan daya. Bagaimana dengan pengeluaran dana minimal dapat menghasilkan daya yang besar.
  2. Prinsip efektif, ukurannya yaitu pengeluaran dana dengan pengadaan barang maupun jasa dapat memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.
  3. Prinsip transparan, hal ini dapat diukur dengan pada saat dimulainya proses perencanaan proyek tersebut yang wajib diketahui secara luas/ umum. Era internet yang semakin terbuka seperti saat ini tentunya kita tidak perlu datang ke dinas-dinas terkait untuk mengetahui pengumuman.
  4. Prinsip terbuka, yang dapat diartikan bahwa pengadaan barang dan jasa itu dapat diikuti oleh semua pihak yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PPK. Zaman mafia proyek masih bergentayangan syarat-syarat ini menjadi “mainan” para mafiannya. Persyaratan mudah diubah di masa injuri time, sehingga pemenang proyek tersebut akan sesuai pesanan para penguasa.
  5. Prinsip bersaing, hal ini sangat mudah ukurannya yaitu persaingan usaha. Tentunya di wilayah Mojokerto sama sekali tidak kekurangan pabrik paving yang sanggup untuk memenuhi kebutuhan pengadaan paving. Logika berpikirnya adalah harga luar daerah dengan biaya pengiriman tentunya akan jauh lebih mahal dibandingkan dengan pengambilan di Mojokerto sendiri.
  6. Prinsip adil, ukurannya tentunya kesamaan hak antara para penyedia (pemenang proyek/ tender).
  7. Prinsip akuntabel, yaitu ukurannya adalah sebelum pra lelang sampai tahapan penyerahan pekerjaan kepada pemberi pekerjaan dapat dianalisa, dapat dipertanggung jawabkan baik secara hukum maupun secara kepantasan.

Proyek Pavingisasi Trotoar Jalan Gajah Mada

Tender Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Pemavingan di Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto TA 2023 dengan perkiraan akan menghabiskan uang rakyat Rp 4.199.373.000,- (Empat milyar seratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dengan masa kerja 105 hari dengan masa pemeliharaan 305 hari dikuti 19 Perusahaan Jasa Kontruksi.

Dan Pemenangnya adalah CV Ivandira Kontruksi, d/a. Perum Tembokmas I Gg Mamiri A-15 RT 004/ RW 004 Pasuruan Kota Jawa Timur yang menawar pekerjaan tersebut senilai Rp 3.337.944.613,- (Tiga miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu enam ratus ratus tiga belas rupiah) dan terkoreksi oleh Dinas PUPR Kota Mojokerto sesuai dengan yang diajukan oleh Pemenang Tender. Lihat tabel:

Cuplikan layar 2023 12 10 165829

Pekerjaan tersebut bertujuan untuk normalisasi saluran eksisting, penggantian paving trotoar, serta pengadaan serta pemasangan fasilitas pendukung trotoar meliputi lampu penerangan, fasilitas difabel dan kursi taman.

Proyek Pavingisasi Trotoar Jalan Taman Siswa

Proyek ini akan menghabiskan waktu 120 hari dengan masa pemeliharaan selama 360 hari, dengan nilai pagu proyek (nilai HPS) sebesar Rp 2.499.108.000,- (Dua miliar empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta seratus delapan ribu rupiah).

Dengan pemenang lelang tender yaitu CV Dua Raka AR yang beralamatkan di Perum Barisan Indah No 4 Kelurahan Gunung Sekar Kec. Sampang Kab Sampang Madura. Dengan penawaran Rp 1.999.286.400,- (Satu miliar Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu empat ratus rupiah). Lelang tender proyek ini diikuti oleh 7 (tujuh) perusahaan konstruksi, lihat tabel:

Cuplikan layar 2023 12 10 165850

Kasus Korupsi di Indonesia

Bersumber dari laman KPK, lebih dari 50 % Kasus Korupsi bersumber dari Pengadaan Barang dan Jasa, tidak kurang contoh Kasus yang menjadi Perkara Persidangan di Republik ini, semakin membuat rakyat muak dan apatis dengan segala upaya pemerintah dalam menjadikan dirinya sebagai abdi Negara.

Hal ini pun yang juga menyebabkan tumbuh subur LSM maupun Media berdiri dengan cita-cita ingin ikut berpartisipasi dalam hal pengawasan. Namun sering kali juga banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknumnya yang menjadikan peranan LSM dan Media yang seharusnya mulia pudar dikarenakan perilaku koruptifnya.

Di Tahun Anggaran 2023 ada sekitar 85 titik proyek di Kota Mojokerto (sebagian nilai kontrak belum ditentukan), melihat dan mencermati pembangunan pavingisasi yang berada di 2 jalan tersebut, dengan diberikan waktu yang sangat panjang (3 bulan) menjadikan pekerjanya terkesan lambat dan banyak sekali istirahat, tanpa memedulikan kemacetan maupun semrawutnya kondisi di depan tempat usaha masyarakat.

Tentunya jika ditegur para pekerja akan selalu menjawab sesuai dengan perintah atasan, maka melalui tulisan ini pula Penulis berharap kepada kontraktor/ pemenang lelang tersebut agar lebih bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan proyek tersebut.

Niat baik tidaklah cukup jika tidak diimbangi dengan kerja yang baik pula. Amati bagaimana pekerja saudara dalam menaruh paving yang belum dipasangkan, amati bagaimana pekerja saudara dalam 1 titik pekerjaan belum selesai namun ditinggal untuk mengerjakan pekerjaan di titik lainnya, amati pula efektivitas dalam bekerja, efisiensi dalam menggunakan jam kerjanya. (*)

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini :

Naskah dikirim ke alamat email [email protected] dan memberikan keterangan OPINI di kolom subjek serta konfirmasi melalui WhatsApp +628888567788

Panjang naskah maksimal 900 kata

Sertakan identitas, foto dan nomor handphone

Hak muat redaksi

Responsive Images

Tinggalkan komentar