Oleh H. Rif’an Hanum, SH, MH
Pendiri Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita
Bulan-bulan ini kita disuguhkan pembangunan Kota Mojokerto yang luar biasa masif, termasuk di dalamnya proyek trotoar di Kota Mojokerto. Di sana-sini ada pembangunan infrastruktur yang dibangun.
Namun di satu sisi, pembangunan tersebut juga haruslah diimbangi dengan kemampuan merencanakan dengan baik, karena esensi pembangunan yang bersumber uangnya dari rakyat (APBN/ APBD) maka semua orang berhak untuk menikmatinya maupun mengawasi dalam setiap prosesnya.
Hal ini tentunya bagian dari partisipasi publik yang secara sukarela meluangkan waktunya, memberikan sedikit pengetahuannya dan tentunya pula memberikan saran-saran yang membangun untuk yang akan datang.
Beberapa minggu ini, di Kantor Firma Hukum Kami memang sedang hangat berdiskusi tentang pengadaan barang/ jasa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Mojokerto.
Kami membentuk Tim Riset khusus untuk meneliti tentang Proyek Rehabilitasi Trotoar yang ada di Jalan Raya Gajah Mada dan Jalan Taman Siswa Kota Mojokerto.
Dari hasil penelitian dan investigasi Tim Firma Hukum Kami menemukan beberapa kejanggalan dan patut diduga dilakukan dengan sengaja (jika tidak mau dikatakan gegabah Para Pemegang Kekuasaan).
Contoh yang Kami temukan yaitu ketidaksamaan informasi yang tertera di lpse.mojokertokota.go.id terkait alamat Kantor Pemenang Tender.
Seperti Kita ketahui bersama (para Perusahaan Pengadaan) tentunya akan mempersiapkan jauh-jauh hari ketika ada informasi akan diadakan lelang pekerjaan.
Syarat-syarat yang belum terpenuhi pastinya dilengkapi, apa saja yang kurang sempurna tentu juga segera dibenahi dan disempurnakan (proses ini biasanya dilakukan oleh Para Pengusaha sebelum mengikuti proses lelang).
Pemenang Lelang Rehabilitasi Trotoar Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto
Proyek rehabilitasi Jl. Gajah Mada Kota Mojokerto dengan kode tender 5108324, satuan kerja yang menangani adalah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPUPR) Kota Mojokerto, dana bersumber dari APBD 2023 (tahun tunggal) dengan nilai pagu Rp 4.200.000.000,- dan ditentukan nilai HPS-nya adalah Rp. 4.199.373.000,- diikuti oleh sekitar19 peserta (lihat table);
Dalam dokumen lpse.mojokertokota.go.id ada 4 peserta lelang yang dianggap penawaran dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur, yaitu RIZKA ABADI yang menawar Rp. 3.149.529.750,00, selain itu ketiga lainnya juga menawar dibawah 80% dari HPS dan salah satunya dinyatakan sebagai Pemenangnya, yaitu CV Ivandira Konstruksi yang menawar pekerjaan tersebut senilai Rp. 3.033.333.383,44.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah ketika pemenang tender tersebut setelah Tim Kami melakukan uji kebenaran sebagian informasi yang diajukan untuk mengikuti pelelangan dan diketahui bahwa alamat kantor tidak sesuai dan tempat kerja (workshop) sangatlah tidak memenuhi syarat dikarenakan menurut keterangan beberapa saksi workshop/ rumah tersebut sama sekali tidak pernah ada aktivitas selama 2-3 tahun terakhir ini.
Ironisnya pula Kepala PUPR Kota Mojokerto baru akan melakukan pengecekan. Lalu untuk apa pula dibentuk Tim Pokja Pekerjaan tersebut jika pada akhirnya ada yang mengetahui dan melakukan investigasi secara mandiri baru akan melakukan pengecekan.
Proyek Rehabilitasi Trotoar Jalan Taman Siswa Kota Mojokerto
Pengerjaan Trotoar Jalan Taman Siswa Kota Mojokerto juga tidak kalah ironis lagi, proyek yang seharusnya diperkirakan selesai 120 hari kalender dengan masa pemeliharaan 360 hari kalender. Tertera penghitungan pekerjaan dimulai dari tanggal 28 Agustus 2023 dan sampai tulisan ini dikirimkan ke redaksi kabarterdepan.com belum ada tanda-tanda segera diselesaikan dengan baik.
Proyek berkode tender 5093324 yang diikuti oleh 7 peserta, selanjutnya lihat tabel;
Kantor Pemenang Tender ini-pun tidak sesuai dengan apa yang ditulis atau didaftarkan ke lpse.mojokertokota.go.id. Dalam dokumen yang diserahkan secara jelas tertulis Kantornya beralamatkan di Jalan Perum Barisan Indah P No 4 Kel. Gunung Sekar Kec. Sampang Kab Sampang, namun yang Kami temukan dialamat tersebut adalah tempat tinggal seseorang dan bukan selayaknya Kantor Perusahaan Konstruksi apalagi sampai ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan pagu anggaran sampai Rp 2.500.000.000,- dengan nilai HPS Rp. 2.499.108.000,- yang menawar Rp. 1.999.286.400,00. Cek di tabel angka yang disajikan sama dari nomor 1 s/d 3, namun tidak ada informasi sedikitpun tentang alasan kepada nomor 1 yang menjadi pemenang dan nomor selanjutnya dikalahkan padahal penawarannya sama sampai pecahan ratusannya.
Secara Singkat Tahapan Pelelangan
Sebelumnya Kita membahas tentang Pengadaan Barang dan Jasa, selanjutnya bahasannya yaitu dimulai dari a. Tahap Perencanaan, b. Tahap Persiapan dan c. Tahap Pelaksanaan (Perpres No 12 Tahun 2021).
- Tahap Perencanaan
Dimana dalam tahap ini PPK merencanakan tahap pengadaan meliputi :
- Identifikasi Kebutuhan
- Penetapan Barang dan Jasa
- Cara Pengadaan Barang/Jasa
- Menentukan Jadwal
- Menentukan Anggaran
Yang kemudian PPK menyerahkan Dokumen Perencanaan Pengadaan (DPP) kepada PA/KPA, selanjutnya oleh PA/KPA menetapkan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, Menetapkan dan mengumumkan RUP serta melaksanakan konsolidasi pengadaan Barang/Jasa. Selanjutnya PA/KPA melakukan pengumuman RUP melalui aplikasi SPSE dan Dokumen Perencanaan Pengadaan akan dikembalikan kepada PPK untuk melanjutkan tahap selanjutnya.
- Tahap Persiapan
Ada 2 metode :
- Swakelola
Ada beberapa hal yang harus disiapkan yaitu Penetapan Sasaran, Penyelenggaraan Swakelola, Rencana Kegiatan, Jadwal Pelaksanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Penyedia
Pada tahap ini PPK akan mempersiapkan review dan menetapkan spesifikasi teknis, Penetapan spesifikasi Teknis (KAK), Penyusunan dan Penetapan HPS, Penyusunan dan Penetapan Rencana Kontrak, dan Menyusun Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP). Dalam dokumen persiapan pengadaan meliputi :
- Spesifikasi Teknis / Keraangka Acuan Kerja beserta gambar
- SK penetapan sebagai PPK
- Harga Perkiraan Sendiri/HPS
- Draft Kontrak/Rancangan Kontrak
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran / DPA
- ID Paket
- Waktu Penggunaan Barang
Dalam hal ini PPK mempunyai peranan penting dalam tahap persiapan dan menetapkan uang muka yang meliputi jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan jaminan pemeliharaan, sertfikat Garansi serta penyesuaian Harga
- Tahap Pelaksanaan
Pada tahap ini terdapat 2 macam cara :
- Swakelola
Jika pelaksanaan melalui tahap swakelola maka terdiri dari Pelaksanaan Swakelola sesuai dengan tipe penyelenggara, pembayaran swakelola, pengawasan dan pertanggung jawaban, dan serah terima hasil pekerjaaan
- Penyedia
Jika pelaksanaan melalui penyedia maka pelaksaannya dapat dilakukan dengan cara Pelaksanaan Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Kontrak, dan Serah terima hasil pekerjaan dimana proses pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah selesai. Dalam tahap pelaksanaan melalui penyedia ini PPK dan Penyedia melakukan kontrak dan adendum jika diperlukan penyesuaian harga, perpanjangan, denda dan Putus kontrak.
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
Naskah dikirim ke alamat email [email protected] dan memberikan keterangan OPINI di kolom subjek serta konfirmasi melalui WhatsApp +628888567788
Panjang naskah maksimal 900 kata
Sertakan identitas, foto, dan nomor handphone
Hak muat redaksi