IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

2 Billboard Capres dan Cawapres Bertengger di Atas Pos Polisi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Merespon Cepat

Avatar of Redaksi
Baliho Capres dan Cawapres nomor urut 2 di atas Pos Polisi 905 Pacing (redaksi Kabarterdepan.com)
Billboard Capres dan Cawapres nomor urut 2 (Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka) di atas Pos Polisi 905 Pacing (redaksi Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Beredar foto billboard capres dan cawapres nomor urut 2, yakni pasangan Prabowo – Gibran di atas Pos Polisi 905 Pacing milik Satlantas Polres Mojokerto di sosial media X (Twitter) dengan akun @matsalim_, Bawaslu Kabupaten Mojokerto merespon cepat, Selasa (19/12/2023).

Tak hanya di Pos Polisi 905, nampak juga baliho capres dan cawapres nomor urut 1, yakni Anies – Muhaimin yang juga berteengger di atas Pos Pantau Pekukuhan Satsamapta Polres Mojokerto.

Responsive Images
Baliho pasangan Capres dan Cawaprea nomor urut 3 di Pos Pantau Pekukuhan Satsamapta Polres Mojokerto
Baliho pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1 Amin (Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar) di Pos Pantau Pekukuhan Satsamapta Polres Mojokerto

Ketika dikonfirmasi, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at merespon cepat beberapa temuan atau informasi awal berkaitan dengan tata cara dan mekanisme prosedur pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Hari ini, kami Bawaslu Kabupaten Mojokerto melihat bahwa, pemasangan alat peraga kampanye tersebut tidak mempertimbangkan kaitannya dengan etik dan estetika,” ungkap Aris Fahrudin Asy’at.

Oleh karena itu, pada hari ini, lanjut Aris, pihaknya selaku Bawaslu memberikan saran melalui KPU Kabupaten Mojokerto agar tim pemasang untuk melakukan perbaikan atau setidak-tidaknya mereka menurunkan secara mandiri.

“Kami memberikan waktu ke jajaran / tim pemasanh 1X24 jam. Alasan pelanggaran etik itu adalah pemasangannya di atas pos lembaga negara yang secara etik tidak boleh memilih dan dipilih,” tutur Aris.

“Terus secara estetika ini melanggar tata kota. Jadi itu murni pihak swasta, melalui vendor yang memberilan layanan pemasangan iklan, tidak ada hubungannya dengan kepolisian,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Wahyudi mengatakan, pihaknya beserta jajaran tetap netral dalam Pemilu 2024 ini.

“Sesuai dengan arahan pimpinan, baik Kapolda Jatim dan Kapolri, kami jajaran di Polres Mojokerto netral dalam Pemilu 2024,” tegas AKBP Wahyudi ketika dikonfirmasi Kabarterdepan.com terkait baliho capres dan cawapres di atas pos polisi.

Hingga berita ini dan pantauan di lokasi diturunkan nampak baliho capres dan cawapres di salah satu pos sudah diturunkan.

Responsive Images

Tinggalkan komentar