IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Survei Penilaian Integritas Kota Mojokerto Naik, Pj Wali Kota : Risiko Korupsi Semakin Rendah

35aaafe58d32bb996ad2248f5b5ae0df
Pj Wali kota didampingi Sekretaris Daerah dan Plt Inspektorat beserta jajaran turut hadir dalam rapat (Kominfo Kota Mojokerto)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyampaikan, raihan indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023 Kota Mojokerto kini berada di angka 78,38.

“Alhamdulillah, capaian kita naik jika dibanding tahun kemarin, yang ada di angka 77. Ini juga lebih tinggi dari indeks integritas nasional yaitu 70,97,” ujar Ali Kuncoro, Rabu (31/1/2024).

Responsive Images

Hal ini berdasarkan pada Peluncuran Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (26/1/2024) sore.

Lebih lanjut, Mas Pj berharap agar capaian kali ini tidak lantas membuat berpuas diri. Melainkan, memanfaatkan hasil evaluasi SPI ini sebagai dasar arah kebijakan daerah agar bisa lebih baik lagi.

“Maturnuwun kepada seluruh jajaran Pemkot Mojokerto. Ini menunjukkan komitmen panjenengan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi,” ungkap sosok yang akrab disapa Mas Pj ini.

Dengan demikian, Ali juga berharap akan tercipta pemerintahan yang akuntabel, bebas korupsi, dan berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas. Tidak hanya sekadar untuk indeks SPI yang naik tahun depan, tapi dengan niat sungguh-sungguh demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya warga Kota Mojokerto,” pungkas Ali.

Perlu diketahui, SPI hadir untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi oleh sebuah lembaga pemerintah.

Survei ini dilakukan melalui tiga sumber, yakni pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga (eksternal), dan dari kalangan ahli (eksper).

Adapun penilaian SPI meliputi transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), trading in influence (intervensi eksternal untuk pemberian izin/rekomendasi teknis), pengelolaan anggaran, dan sosialisasi antikorupsi.

Hasil survei berupa angka indeks skala 1 hingga 100. Ini menunjukkan level integritas suatu Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah (K/L/PD).

Semakin tinggi angka yang diraih, maka semakin rendah risiko korupsi pada instansi tersebut. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar