IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kemenkumham Jatim Siap Dukung Upaya Penegakan KPK Terhadap PTS

IMG 20240502 213251
Mantan Bupati Probolinggo inisial PTS (kerudung coklat) kembali didakwa KPK. (Eko Setyawan/Kabarterdepan.com)

Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Rutan Perempuan IIA, Surabaya yang berada di Porong, Sidoarjo, menerima pelimpahan berkas mantan Bupati Probolinggo PTS dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/5/2024).

Hal itu dibenarkan pihak Kanwil Kemenkumham Jatim. PTS kembali didakwa KPK setelah jaksa dari KPK melakukan pelimpahan berkas atas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Responsive Images

“Pelimpahan berkasnya, sekitar pukul 12.00 WIB,” ujar Henu Yuwono, Kakanwil Kemenkumham Jatim, Kamis (2/5/2024).

Menurut Heni, pihaknya akan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK. Termasuk ketika harus memfasilitasi PTS mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, di Sidoarjo.

“Pada dasarnya kami siap mendukung dan memberikan pelayanan. Apakah itu nanti sidangnya digelar langsung, atau secara daring,” katanya.

Jika itu digelar secara langsung, pihaknya menugaskan petugas untuk melakukan pengawalan. Jika dilakukan secara daring, pihaknya juga telah menyiapkan sarpras untuk sidang online.

“PTS diperlakukan sama dengan warga binaan lain. Tidak ada perlakuan spesial, semua sesuai SOP,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan IIA Surabaya Putri Rahmawaty Herlambang mengatakan, sebelumnya PTS sedang menjalani masa hukuman untuk kasus pertama, dengan vonis selama empat tahun pidana penjara.

“Pada bulan Agustus 2023 lalu, kami menerima surat dari KPK bahwasannya PTS memiliki perkara lain, sejak saat itu kami memfasilitasi jaksa KPK untuk melakukan proses penyidikan,” katanya.

Ia menambahkan, selama ini, PTS kooperatif, dan berkelakuan baik selama di dalam rutan. Selain itu, mantan Bupati Probolinggo itu, juga aktif mengikuti berbagai macam kegiatan di rutan. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar