IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Hasil SPI Naik Signifikan, Bupati Mojokerto Minta Lakukan Monitoring

WhatsApp Image 2024 04 18 at 11.41.21 AM
rapat koordinasi terhadap hasil SPI (Kominfo Kab Mojokerto)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pemkab Mojokerto mendapat nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023 sebesar 77,30. Angka tersebut mengalami kenaikan yang sangat signifikan, yakni 3 digit dari tahun sebelumnya yaitu tahun 2022 yang mencapai 74,00.

Selain itu, angka SPI Pemkab Mojokerto kali ini, juga telah di atas rata-rata indeks integritas nasional tahun 2023 sebesar 70,97 dan rata-rata indeks integritas Pemda di Jawa Timur sebesar 76,93.

Responsive Images

Hal ini seperti yang disampaikan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam rapat koordinasi terhadap hasil SPI Pemerintah Kabupaten Mojokerto di Smartroom Satya Bina Karya Pemkab Mojokerto, Rabu (17/4/2024).

Bupati Ikfina meminta seluruh perangkat daerah untuk dapat menindaklanjuti dan memonitor secara langsung terkait langkah-langkah yang dapat mempengaruhi nilai SPI Pemkab Mojokerto.

Ia juga mengimbau, agar hasil laporan monitoring tersebut dapat diserahkan secara tertulis, sehingga dapat memudahkan dalam pemantauannya.

“Jadi nanti seiring berjalannya waktu, saya akan tahu apa yang sudah dilakukan sesuai dengan yang sudah direncanakan,” jelasnya.

Selain itu, terkait adanya promosi dan mutasi pegawai dilingkup Pemkab Mojokerto Bupati Ikfina juga menegaskan, bahwa proses tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Yang saya garis bawahi tadi adalah terkait dengan mutasi promosi, kalau perlu nanti terkait dengan proses mutasi promosi ini perlu ditegaskan, karena sesungguhnya dokumennya ini sangat lengkap,” bebernya.

Orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto juga meminta agar seluruh perangkat daerah dapat menindaklanjuti terkait pemberian penilaian SPI, baik di dalam maupun di luar lingkup Pemkab Mojokerto.

Ia juga menambahkan, terkait persepsi masyarakat terkait pelayanan publik, Bupati Ikfina meminta, agar rumah sakit, kantor kecamatan, Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto untuk segera melakukan evaluasi ulang dan memperbaiki pelayanannya.

“Persepsi ini kuncinya adalah di komunikasi sebetulnya, karena orang itu akan salah persepsi kalau apa yang dilaporkan salah,” ujarnya.

Bupati Ikfina juga mengimbau, agar SPI yang menjadi salah satu program KPK dalam mencegah terjadinya korupsi dapat dipublikasikan kepada seluruh masyarakat, agar masyarakat paham upaya yang telah dilakukan dalam menegakkan integritas di lingkup Pemkab Mojokerto.

“Maka nanti kita sampaikan SPI itu apa, berapa angka di Kabupaten Mojokerto, berapa rata-rata angka 2023 dan 2024, sehingga nanti kita tahu kondisinya. Kemudian Kabupaten Mojokerto dibandingkan dengan rata-rata Jawa Timur dan juga rata-rata nasional. Itu yang harus disampaikan kepada masyarakat, agar masyarakat tahu bahwa kita itu dinilai secara objektif terkait dengan persepsi korupsi pada pemerintahan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Kabupaten Mojokerto Yanto mengungkapkan, ada beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan Pemkab Mojokerto dalam menaikkan nilai SPI.

Pertama, melakukan perbaikan mendasar terhadap proses promosi dan mutasi pegawai dengan internalisasi aturan mengenai sistem merit dan pengelolaan suap/gratifikasi di instansi bagi seluruh tingkat jabatan.

Kedua, Perbaikan mendasar terhadap upaya pencegahan suap/gratifikasi. Ketiga, melakukan perbaikan dasar dengan memperkuat sistem pengawasan internal dan internalisasi aturan pengelolaan benturan kepentingan dan hukuman/sanksi.

“Keempat, melaksanakan perbaikan mendasar terhadap upaya pencegahan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang sudah dilakukan. Berikutnya, melakukan upaya peningkatan prosedur pelayanan,” ujarnya.

Selanjutnya, Yanto juga menjelaskan, bahwa Pemkab Mojokerto juga harus meningkatkan upaya penyediaan informasi yang memadai dalam pelaksanaan tugas yang mencakup setidaknya lima informasi. Ketujuh, mempertahankan, menginovasikan, dan memonitor secara berkala upaya yang telah dilakukan untuk melindungi pelapor praktik korupsi.

Setelah itu, mempertahankan, menginovasikan, dan memonitor secara berkala upaya yang telah dilakukan, untuk meminimalkan hingga tidak memberikan toleransi bagi pengaruh pihak eksternal dalam menentukan program/kegiatan.

“Serta mempertahankan upaya internalisasi kesadaran dan perilaku untuk melaporkan LHKPN, meskipun sebagian besar responden menganggap tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN tinggi,” bebernya.

Diketahui, pada pelaksanaan rakor tersebut juga turut dihadiri Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Kepala Perangkat Daerah, Kepala BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar