IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Sidang Pelanggaran Administratif Bawaslu Kota Malang, Wartawan Dilarang Meliput

Avatar of Redaksi
Suasana proses persidangan Pelanggaran Administratif di Bawaslu Kota Malang. (Yan/kabarterdepan.com)
Suasana proses persidangan Pelanggaran Administratif di Bawaslu Kota Malang (Yan/kabarterdepan.com)

Kota Batu, kabarterdepan.com – Sidang dugaan perkara Pelanggaran Administratif di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Jumat (22/3/2024) kemarin, digelar secara terbuka.

Namun ironisnya, agenda persidangan itu diwarnai aksi pencekalan aktivitas yang dialami salah seorang jurnalis media online, pada saat dirinya tengah mendokumentasikannya melalui pengambilan foto untuk bahan pemberitaan.

Responsive Images

Kejadian tidak menyenangkan itu dialami Doi Nuri, yang mengaku mendapatkan larangan dari salah seorang staf Bawaslu, ketika dirinya tengah memotret dengan smartphone miliknya.

“Saya diundang oleh kuasa hukum Pelapor, untuk turut meliput jalannya proses persidangan di Bawaslu Kota Malang, karena sifatnya terbuka,” ungkapnya, kepada awak media, Sabtu (23/3/2024).

Wartawan Kompetensi Muda ini menceritakan ihwal kronologis awal kedatangan dirinya saat tengah memasuki area persidangan, dengan maksud dan tujuannya untuk meliput.

“Namun saya tidak diberikan kartu tanda pengunjung. Ketika saya masuk ke ruang sidang tidak ada larangan sebelumnya, itu bisa dibuktikan dengan beberapa kali saya mengambil foto. Tapi, siapa sangka tiba-tiba ada staf Bawaslu yang datang dan melarang saya untuk memotret,” sesal Doi, sapaan akrabnya.

Atas pelarangan tersebut, Doi memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang dengan penuh kecewa, sebab tidak ada yang bisa dirinya lakukan lagi disana. Pasalnya, mengingat persidangan yang dimaksud telah berjalan.

“Saya tidak mau ada ribut-ribut, dilarang ambil foto ya saya keluar, sebab Mas Hendrik yang menegur saya ini bilang jika nanti akan ada rilis setelah sidang. Ya sudah, dengan terpaksa saya di luar saja,” gerutunya.

Namun, usai lama menunggu, bukan kabar menyenangkan yang ia dapatkan. Pasalnya, hal itu tidak sesuai tidak sesuai dengan yang diinformasikan sebelumnya.

“Jadi begitu agenda sidang sudah selesai, seluruh peserta sidang langsung meninggalkan ruangan tanpa ada pers rilis seperti dijanjikan. Saya sudah dilarang ambil foto saya nurut. Tapi, begitu sidang selesai lalu tidak ada rilis seperti dikatakan Mas Hendrik, ini saya sangat kecewa sekali,” keluh Doi.

Tak pelak, karuan saja hal tersebut lantas mendorong langkahnya menuju ruang komisioner Bawaslu bermaksud konfirmasi, terkait dengan aturan yang diterapkan Bawaslu Kota Malang.

Meski mendapatkan penjelasan yang dirasa tidak masuk akal, namun Doi berniat bakal melaporkan peristiwa pelarangan liputan ini ke Dewan Pers untuk tindakan selanjutnya, serta akan memperkarakan kejadian yang menimpa dirinya tersebut, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Saya wartawan, saya sudah UKW, saya sudah menghormati persidangan dengan mengiyakan larangan ambil foto, maka ini harus diselesaikan secara profesional. Kantor media kami akan bersurat dengan melaporkan ke Dewan Pers, serta meminta klarifikasi dari pihak Bawaslu Kota Malang,” ujar Doi mempertegas.

Di sisi lain, salah seorang saksi pelapor Aries Pratomo juga membenarkan kejadian yang menimpa rekan seprofesinya tersebut.

“Ya, saya juga mengetahui dengan melihat sekaligus mendengar rekan kami tidak boleh meliput dengan cara pelarangan untuk mengambil foto di persidangan. Kami jurnalis dalam melakukan aktivitas dilindungi Undang – Undang Pers, dan kami juga memegang teguh KEJ. Terus terang, agar tidak menimpa kepada rekan-rekan wartawan yang lain kami bakal melaporkan kejadian ini ke Dewan Pers,” ungkap Direktur salah satu media online di Jawa Timur ini.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Pelapor Andi Rachmanto, S.H membenarkan dan menyayangkan terkait dengan insiden kejadian pelarangan liputan yang dimaksud.

“Sidang ini terbuka, bukan perkara privat maupun perkara pidana yang menyangkut anak dibawah umur, jadi siapapun berhak turut menyaksikan apalagi rekan-rekan wartawan yang meliput. Aneh apabila wartawan dilarang meliput, memangnya ada apa dengan Bawaslu?” katanya.

“Saya dulu wartawan, karena apabila merujuk pada Undang – Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 jelas disebutkan, siapapun yang menghalangi tugas jurnalis dalam mencari berita bisa dijerat pidana dan denda,” imbuh advokat yang juga mantan jurnalis senior Malang Raya ini.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Malang sekaligus Ketua Ketua Majelis Sidang Hamdan Akbar Safara menyampaikan, jika sebelum sidang dimulai, sudah mengimbau agar tidak mengambil gambar.

“Sidang kami terbuka, tapi diawal sebelum kami memulai sidang sudah dibacakan tata tertib jalannya persidangan, dimana salah satunya adalah larangan untuk ambil gambar,” tutup dia. (Yan)

Responsive Images

Tinggalkan komentar