IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Bawaslu Kota Malang Bantah Soal Pencekalan Wartawan saat Meliput Sidang Pelanggaran Administrasi

Avatar of Redaksi
Sidang dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Kota Malang. (Yan/kabarterdepan.com)
Sidang dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Kota Malang. (Yan/kabarterdepan.com)

Kota Batu, kabarterdepan.com – Pencekalan yang dialami salah seorang jurnalis saat tengah meliput sidang dugaan kasus Pelanggaran Administrasi di Bawaslu Kota Malang kini kian ramai menjadi bahan perbincangan di kalangan jurnalis Malang Raya.

Pasalnya, salah seorang jurnalis mengaku dicekal untuk tidak boleh mengambil gambar (foto), saat di persidangan.

Responsive Images

Menanggapi hal itu, pihak Bawaslu Kota Malang memberikan klarifikasi kepada awak media, pada Minggu (24/3/2024).

Komisioner Bawaslu Kota Malang sekaligus Ketua Majelis Sidang Hamdan Akbar Safara membantah, jika pencekalan yang dimaksud itu tidaklah benar adanya.

“Tidak ada pencekalan yang dimaksud sama sekali, karena yang bersangkutan hadir dan juga saya terima untuk wawancara. Jadi, tidak ada penghadangan apalagi pencekalan sama sekali. Hanya waktu sidang sempat diingatkankan, untuk tidak boleh mengaktifkan alat komunikasi sesuai Tatip (tata tertib) dari sidang,” ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Dirinya menambahkan, jika sebelum sidang dimulai, pihaknya juga telah mengimbau agar tidak mengambil gambar maupun dokumentasi yang lain, agar tidak menganggu jalannya persidangan.

“Sidang kami terbuka, tapi diawal sebelum kami memulai sidang sudah dibacakan tata tertib jalannya persidangan, dimana salah satunya adalah larangan untuk ambil gambar,” imbuhnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, jika sidang dugaan perkara Pelanggaran Administratif di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, pada Jumat (22/3/2024) yang lalu, digelar secara terbuka.

Namun, agenda persidangan itu diduga diwarnai dengan aksi pencekalan aktivitas peliputan yang dialami salah seorang jurnalis media online, pada saat dirinya tengah mendokumentasikannya melalui pengambilan foto untuk bahan pemberitaan.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang – Undang Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 18, ayat 1 menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, merintangi dan atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat 2 dan Ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Yan)

Responsive Images

Tinggalkan komentar