IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Tingginya Daftar Pemilih Tambahan, Masyarakat Himbau Segera Pindah Memilih

DSC01121 min scaled
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang, Hasbi Ash Shidiqqy, Jumat (22/12/2023) (Dinda/Kabarterdepan.com)

Kota Malang, Kabarterdepan.com – Bawaslu Kota Malang memprediksi tingginya potensi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2024. Masyarakat yang masuk dalam kriteria DPTb dihimbau untuk segera mengurus pindah memilih.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang, Hasbi Ash Shidiqqy mengungkapkan bahwa sejak Agustus hingga November terdapat 110 pemilih pindah masuk dan 108 pemilih pindah keluar yang ada di Kota Malang. DPTb tersebut menyebar di 188 TPS di lima kecamatan.

Responsive Images

“Pengawasan pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini akan sangat berdampak. Karena Kota Malang sangat berpotensi tinggi untuk kerawanan DPTb dan DPK. Jumlah DPT di Kota Malang memang hanya 651.758, tapi untuk mahasiswa yang masuk kota ini lebih dari 60 ribuan orang tiap tahun,” ungkap Hasbi saat ditemui wartawan pada Jumat (22/12/2023).

DPTb dikenal sebagai para pemilih yang berdomisili di alamat berbeda dengan yang tertera pada KTP. Kriteria DPTb di antaranya :

  1. Menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba
  5. Menjadi tahanan di rutan atau lapas
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  7. Pindah domisili
  8. Tertimpa bencana alam
  9. Bekerja di luar domisilinya
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

14 Februari 2024 sudah ditetapkan sebagai tanggal untuk pesta demokrasi pemilu. Bagi beberapa masyarakat yang berkriteria sebagai DPTb diminta untuk lekas mendaftar pindah memilih di Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Sebelum mendaftar, pastikan untuk membawa berkas seperti, KTP dan bukti dukung alasan pindah memilih. Setelah pemetaan TPS di sekitar domisili, pemilih akan diberi formulir A-Surat Pindah Memilih.

Perlu diingat, pendaftaran pindah memilih harus segera dilakukan minimal H-30 atau 15 Januari 2024. Pada kriteria tertentu seperti, bekerja di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap atau sakit, tertimpa bencana, hingga menjadi tahanan rutan atau lapas dapat melakukan pendaftaran di H-7 (16 Januari – 7 Februari 2024).

Bawaslu Kota Malang juga mengawasi 13 pemilih yang berpotensial menjadi DPK dan belum masuk dalam DPT. Setelah mengakumulasi dari Agustus hingga November, DPK ini tersebar di empat kecamatan. Di antaranya, dua pemilih di Klojen, tiga pemilih di Kedungkandang, enam pemilih di Sukun, dan dua pemilih di Lowokwaru.

Ada pula pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Terakumulasi sejak Agustus sampai November, sejumlah 1027 dinyatakan sebagai pemilih TMS. Di antaranya terdapat 282 pemilih yang meninggal dan sudah memiliki surat keterangan, serta 745 pemilih yang meninggal dan belum memiliki surat keterangan.

Responsive Images

Tinggalkan komentar