IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Sejauh ini, MK Lebih Banyak Menolak Dalil Kecurangan dari Pemohon 01

Avatar of Redaksi
Hakim MK membacakan putusan sidang sengketa pemilu 2024. (Fajri/kabarterdepan.com)
Hakim MK membacakan putusan sidang sengketa pemilu 2024. (Fajri/kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Pembacaan hasil putusan sidang sengketa Pemilu 2024 akan dibacakan hari ini (22/4/2024) di gedung Mahkamah Konstitusi RI Jakarta.

Sejauh ini hingga pukul 12.40 WIB, para hakim masih membacakan putusan terkait dalil kecurangan yang diajukan oleh pihak pemohon dari 01 yaitu pasangan Anies-Muhaimin.

Responsive Images

Pantauan tim kabarterdepan.com hakim MK banyak menolak dari apa yang didalilkan oleh pihak pemohon 01.

Seperti tuduhan pihak AMIN yang menilai ketidaknetralan anggota TNI, Mayor Teddy karena mengikuti acara debat Capres dibantah oleh hakim MK.

“Setelah mahkamah memeriksa dalil pemohon, jawaban pemohon, keterangan pihak terkait, bukti surat yang diajukan pemohon serta keterangan Bawaslu dan bukti-bukti yang diajukan, mahkamah mempertimbangkan bahwa permasalahan yang didalilkan pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu,” kata hakim Asrul Sani.

Penolakan oleh hakim MK tersebut berdasarkan hasil kajian awal yang telah menyimpulkan bahwa kehadiran Mayor Teddy sesuai kapasitasnya.

“Kehadiran yang bersangkutan dalam debat capres yang diselenggarakan oleh KPU adalah sebagai kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan,” tambah Asrul.

Adapun dalil yang digunakan oleh hakim MK yaitu undang-undang Pemilu pasal 81 ayat 1 huruf a.

“Hal tersebut telah sesuai dengan pasal 81 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemilu yang menyatakan kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden
hingga walikota harus memenuhi ketentuan tidak memakai fasilitas jabatannya kecuali fasilitas pengamanan,” kata Asrul.

Maka dari itu dalil pemohon soal ketidaknetralan TNI Mayor Teddy tidak tepat dan ditolak oleh hakim MK.

“Oleh karena itu mahkamah mendapat keyakinan bahwa hal tersebut tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas dalil hukum pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” tutup Asrul. (Fajri)

Responsive Images

Tinggalkan komentar