IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Mahkamah Konstitusi Juga Tolak Gugatan Pilpres Ganjar-Mahfud

Avatar of Redaksi
Sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024). (Fajri/kabarterdepan.com)
Sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024). (Fajri/kabarterdepan.com)

Jakarta, kabarterdepan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi membacakan putusan sengketa gugatan pilpres 2024 yang dilayangkan oleh kubu Ganjar-Mahfud pada Senin (22/4/2024).

Tak jauh berbeda dengan amar putusan yang dibacakan untuk kubu 01, para hakim MK juga sepakat untuk menolak seluruh dalil gugatan dari kubu 03.

Responsive Images

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam sidang ini, isu yang dibahas oleh kubu Ganjar-Mahfud hampir serupa dengan yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Mereka membicarakan topik-topik seperti dugaan pembagian bantuan sosial untuk mendukung calon tertentu dan penggunaan aparat pemerintahan serta birokrasi negara.

Namun, MK memutuskan bahwa klaim yang diajukan kurang memiliki dasar hukum yang kuat. Beberapa klaim bahkan tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena kurang relevan.

“Berdasarkan atas penilaian fakta di atas, mahkamah berkesimpulan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kewenangan adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Suhartoyo.

Dengan begitu, dua putusan yang telah dibacakan hakim MK hari ini menjadi pertanda berakhirnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Sehingga Prabowo-Gibran resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029 dan akan dilantik pada 20 Oktober mendatang. (Fajri)

Responsive Images

Tinggalkan komentar