IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Genjot PAD Pemkot Semarang Fokus pada Retribusi Sektor Wisata

Avatar of Redaksi
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Ahmad/kabarterdepan.com)
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Ahmad/kabarterdepan.com)

Semarang, Kabarterdepan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan beberapa upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu yang jadi fokus perhatian yaitu retribusi dari sektor pariwisata.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, sektor pariwisata akan terus digenjot untuk meningkatkan PAD.

Responsive Images

Mbak Ita, sapaan akrabnya menjelaskan, objek wisata tidak selalu berkaitan dengan pantai atau pun gunung saja.

“Tempat-tempat seperti kelenteng, masjid, dan gereja yang dibangun pada masa silam, bisa juga jadi alternatif wisata religi. Atau potensi gedung-gedung dan kampung atau kawasan bersejarah lain yang ada di kota ini, bisa juga menjadi potensi wisata sejarah dan edukasi,” ungkapnya di Balai Kota Semarang, Senin (6/5/2024).

Pemkot Semarang dan DPRD Kota Semarang juga sudah menyepakati pembentukan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Hal yang sudah diatur dalam Perda bisa dijadikan sebagai objek pendapatan. Sekarang ini semua didaftarkan. Jadi objek-objek pariwisata ke depan bisa ditarik retribusi. Contoh Museum Kota Lama tidak bisa ditarik retribusi karena menunggu harus ada Perda,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Wing Wiyarso mengatakan, retribusi, dan pajak sektor pariwisata sangat mendukung peningkatan PAD.

“Sektor ini berada di urutan ketiga PAD Kota Semarang. Retribusi sektor pariwisata, pajak hotel, pajak restoran, maupun tempat hiburan masih sangat men-support PAD,” katanya.

Meskipun berada di posisi ketiga, Wing mengatakan, fokus pada infrastruktur dan sarana prasarana (sarpras) yang ada di Kota Semarang terus ditingkatkan.

Harapannya, dunia pariwisata di Ibu Kota Jawa Tengah ini akan makin menggeliat.

“Termasuk swasta pun kami imbau agar melengkapi sarpras. Kami yakin dan optimistis dari sektor pendapatan asli daerah sangat terbantu,” ujar Wing.

Sementara itu, Sekretaris Disbudpar Kota Semarang, Samsul Bahri Siregar mengatakan, setelah penetapan keputusan Pajak Daerah dan Retribusi daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), tarif retribusi harus diubah sesuai aturan yang berlaku.

Samsul menyebut, dalam perkembangan waktu tersebut, retribusi tiket masuk akan mengalami kenaikan. Termasuk biaya sewa kios atau lahan di tempat wisata juga akan dinaikkan.

“Beberapa tempat wisata baru akan diterapkan retribusi,” kata Samsul sambil menyebut sejumlah tempat wisata baru di antaranya, Kampung Jawi dan Kampung Anggrek.

Dia mengatakan, kenaikan ini berdasarkan kajian panjang yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Perhitungan yang matang tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pembangunan infrastruktur pariwisata.

“Kenaikan tarif retribusi tentunya akan dibarengi dengan adanya pembangunan peningkatan sarana dan prasarana di tempat wisata,” ujarnya. (Ahmad)

Responsive Images

Tinggalkan komentar