IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Alasan Hakim MK Juga Turut Mengundang Ketua DKPP

Avatar of Redaksi
Heddy Lugito, Ketua DKPP di dalam sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). (Fajri/kabarterdepan.com)
Heddy Lugito, Ketua DKPP di dalam sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). (Fajri/kabarterdepan.com)

Jakarta, kabarterdepan.com – Di sidang terakhir sengketa Pemilu 2024 yang digelar pada Jumat (5/4/2024), Mahkamah Konstitusi juga turut menghadirkan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito.

Sebelum memulai sesi tanya jawab soal sengketa Pemilu 2024, hakim Arief Hidayat membeberkan alasan MK meminta Heddy hadir di persidangan.

Responsive Images

“Kenapa DKPP dihadirkan ke mahkamah? Itu pemohon satu di dalam dalilnya menyatakan begini, ‘lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu akibat intervensi kekuasaan dalam pencalonan paslon nomor dua’ begitu,” kata Arief.

Namun tak hanya dari pihak penggugat kubu 01 yakni Anies-Muhaimin, Arief juga mengatakan ada permintaan dari kubu 03, Ganjar-Mahfud.

“Sedangkan pemohon dua itu mendalilkan begini, ‘ketidakefektifan dan keberpihakan penyelenggara pemilu serta ada kolaborasi antara ketiga lembaga. Yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP’ itu dalilnya,” tambah Arief.

Setelah membeberkan dua alasan di atas, hakim Arief lantas mencecar Heddy dengan beberapa pertanyaan.

Di antaranya yaitu soal putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang langsung dilaksanakan tanpa mengubah PKPU hingga amar putusan DKPP yang hanya memberikan sanksi teguran keras terakhir kepada Ketua dan anggota KPU tanpa memberhentikannya.

Sekedar informasi, ketua DKPP hadir memberikan keterangan di MK pada pukul 14.30 WIB setelah sebelumnya 4 menteri Jokowi menyampaikan keterangannya masing-masing. (Fajri)

Responsive Images

Tinggalkan komentar