IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Reaksi Tegas KPI dan Bawaslu Soal Ganjar Muncul di Tayangan Azan TV

Sosok Ganjar Pranowo yang muncul dalam tayangan azan TV. (Tangkapan layar X @Yom_N_Friends)
Sosok Ganjar Pranowo yang muncul dalam tayangan azan TV. (Tangkapan layar X @Yom_N_Friends)

Jakarta, KabarTerdepan.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindaklanjuti Ganjar Pranowo yang muncul dalam tayangan azan di TV.

Bakal calon presiden Ganjar Pranowo itu muncul dalam tayangan azan yang ditayangkan dua TV swasta milik Hary Tanoesoedibjo, yang juga ketua Umum Partai Perindo yang berkoalisi dengan PDI Perjuangan untuk memenangkan Ganjar dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.

Responsive Images

Ada tayangan Ganjar sedang berwudu, kemudian menjadi makmum salat. Ganjar mengenakan baju koko putih, kopyah hitam dan sarung dengan motif batik hitam putih. Di dalam tayangan itu juga terdapat teks azan Bahasa Arab dan Bahasa Indonesia yang lazim ditampilkan dalam tayangan azan di TV.

Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah menyampaikan, KPI sudah berkirim surat kepada staisun televisi yang menayangkan azan dengan memunculkan sosok Ganjar Pranowo. Surat itu sudah dikirimkan dan tinggal menunggu respons dari stasiun TV tersebut.

“Kami sudah mengirimkan kepada lembaga penyiaran (stasiun TV) tersebut, tinggal menunggu respons kesediaan waktu dari pihak lembaga penyiaran,” ujar Aliyah, Minggu (10/9/2023).

Tak hanya itu, KPI tengah melakukan kajian terhadap scene itu dan bakal meminta klarifikasi ke stasiun televisi bersangkutan. “Jadi sabar dulu (untuk hasil temuannya),” ujar dia.

Sementara itu Bawaslu juga mulai mengambil sikap. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, pihaknya sedang melakukan kajian terkait tayangan azan yang memunculkan Ganjar tersebut. Hasil kajian akan diumumkan sekitar tanggal 11-13 September 2023.

“Dilakukan kajian, tunggu ya Senin, Selasa, Rabu (pekan depan)” ujar Bagja, Minggu (10/9/2023).

Menurut Bagja, Bawaslu memiliki waktu hingga 7 hari untuk melakukan kajian, sejak tanggal ditemukan dugaan pelanggaran. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar