IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Bawaslu Mojokerto Rekomendasi Hitung Ulang 4 TPS Di Trowulan

Proses penghitungan ulang di gedung UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jumat (23/2/2024) malam. (Joe/kabarterdepan.com)
Proses penghitungan ulang di gedung UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jumat (23/2/2024) malam. (Joe/kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, kabarterdepan. Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto merekomendasi dilakukannya penghitungan ulang suara di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdapat di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Hal itu setelah Bawaslu Kabupaten Mojokerto mendapatkan laporan adanya dugaan kecurangan atas penghitungan suara di 4 TPS Desa Temon dari 2 Caleg Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi wilayah Trowulan, Sookodan Puri.

Responsive Images

“Setelah kami menggelar sidang administrasi cepat sesuai dengan aturan Bawaslu No. 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dan menghasilkan keputusan yaitu merekomendasikan bahwa KPU mengintruksikan penghitungan ulang di 4 TPS diantaranya TPS 12, 15 16 dan 17,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Jumat (23/2/2024) malam.

Masih kata Dody, jika dalam penghitungan ulang di 4 TPS tersebut ditemukan selisih, maka seluruh TPS di Desa Temon akan dilakukan penghitungan ulang.

“Terkait penyelenggaraannya ada dugaan tindak pidana akan kita telusuri dulu dan kita akan lakukan kajian serta berkoordinasi dulu dengan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) dimana melibatkan, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” pungkas Dody.

Pihaknya menjadwal Jumat (23/2/2024) malam dilakukan penghitungan ulang setelah desa wilayah Trowulan lain selesai. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar