IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Bawaslu-KPU Kompak Sebut Tuduhan Penggelembungan Suara PSI Tidak Terbukti

Konferensi pers Bawaslu  update penanganan pelanggaran pidana Pemilu 2024, Selasa (27/2/2024). (Instagram @bawasluri)
Konferensi pers Bawaslu update penanganan pelanggaran pidana Pemilu 2024, Selasa (27/2/2024). (Instagram @bawasluri)

Jakarta, kabarterdepan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kompak menyebut tidak ada penggelembungan suara yang diraih Partai Solidaritas Indonesia (PSI) seperti yang disorot oleh beberapa pihak.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja bahkan sudah melakukan verifikasi. Hasilnya dugaan penggelembungan suara PSI tidak terbukti.

Responsive Images

“Kita verifikasi ke lapangan misalnya ada di Cilegon, terselesaikan, ada di sosial media kan? Ada juga di Jawa Tengah yang sudah selesai secara berjenjang, sudah diselesaikan,” kata Bagja di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin, (4/3/2024).

Lebih detail lagi Bagja mencontohkan wilayah di Jawa Tengah. Panwaslu setempat telah menelusuri perolehan suara PSI. Hasil penelusuran tersebut menunjukkan bahwa suara untuk PSI tetap konsisten di catatan perhitungan suara tingkat TPS dengan tingkat kecamatan dan kabupaten.

“Untuk di Sukoharjo, Kecamatan Gatak, terus Kelurahan Geneng, TPS berapa nih? Jadi hasil laporan teman-teman demikian. Itu untuk Gatak. Untuk Cilegon juga demikian. Jadi (penggelembungan suara) tidak benar,” ujar dia.

Hal yang sama juga dikatakan Anggota KPU RI Idham Holik. Ia menegaskan tidak ada penggelembungan terhadap jumlah suara PSI.

”Tidak ada terjadi penggelembungan suara,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Idham menjelaskan, justru yang tidak akurat adalah optical character recognition (OCR) atau teknologi yang mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

“Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut,” katanya.

Idham juga menegaskan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu sudah berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang. Mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPK dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang berisi formulir C. Kemudian hasil pembacaan yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK kemudian di-input dengan menggunakan file template formulir D. Hasil yang masih kosong. Kemudian, formulir hasil itu dikirim lewat Sirekap.

”Apabila ada gangguan, maka dikirim melalui email atau link cloud,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar