IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Puluhan Petani Mojokerto Demo Perhutani, Ada Apa?

Puluhan pendemo unjuk rasa di Kantor Perhutani Mojokerto, Selasa (24/10/2023). (Erix/KabarTerdepan.com)
Puluhan pendemo unjuk rasa di Kantor Perhutani Mojokerto, Selasa (24/10/2023). (Erix/KabarTerdepan.com)

Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com – Puluhan petani Mojokerto demo di depan Perum Perhutani KPH Mojokerto, Selasa (24/10/2023). Kehadiran mereka untuk menolak alih fungsi hutan Kemlagi Kabupaten Mojokerto menjadi Ladang tebu.

Massa yang mengatasnamakan Koalisi Petani Mojokerto Menggugat (KPMM), mempertanyakan alokasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Kecamatan Kemlagi Mojokerto.

Responsive Images

Puluhan petani melakukan aksinya karena Perhutani KPM Mojokerto dinilai gagal menjalankan sejumlah program pro masyarakat.

Kordinator aksi Muhammad Trijanto mengatakan, petani tidak terima pengusiran lahan yang disewa dari perhutani karena adanya program Agroforestri tebu. Selama ini petani menanam berbagai komoditas, seperti pohan kayu putih, jagung, dan tanaman palawija lainnya di lokasi lahan perhutani dengan sewa.

“Intinya kawan-kawan petani ini diusir. Area perhutani mau dibulduser menggunakan alat berat. Ini adalah alat berat yang dipaksakan  dengan dalih untuk tebu,” ujar Trijanto kepada wartawan seusai aksi demo.

Trijanto juga mengatakan, ada lahan dengan luas sekitar 50 hektar di 7 desa wilayah Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto. Trijanto dan petani tidak mempermasalahkan jika konsep kemitraannya jelas dan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Kita selaku pihak petani menginginkan ada konsep kemitraan, dalam arti yang sebenarnya diatur dalam undang-undang harus menerapkan skema yang benar, nyatanya mereka pihak perhutani saja baru melihat atau membaca 2 minggu yang lalu. Dan juga tidak disosialisasikan,” tambah Trijanto.

Secara tegas Trijanto menyampaikan banyaknya mafia yang ingin menggagalkan program Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Mafia ini sangat menginginkan konflik dengan masyarakat. Agar mereka dapat keuntungan besar tanpa harus membayar pajak kepada Negara.

“Oknum yang ada di dalamnya harus ditangkap. Apabila ada oknum Perum Perhutani di KPH Mojokerto yang terbukti menghambat dan menggagalkan kebijakan KHDPK, program perhutanan soal Reforma Agraria dan kemitraan kehutanan tangkap dan pecat. Tangkap, seret, dan adili mafia tanah dan mafia hutan. Juga Tangkap, seret, dan adili para oknum perhutani yang terbukti mengintimidasi petani,” Jelas Trijanto.

Sementara itu, Administratur Perhutani KPH Mojokerto Adrian Hidayat menegaskan jika saat ini pemerintah tidak mengalokasikan KHDPK di wilayah hutan Kemlagi. Area yang dipilih perhutani itu area yang tidak produktif dan pertumbuhan kurang. Dalam SK Mentri LHK nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022, tidak ada indikasi untuk menjadikan lahan KHDPK di wilayah kemlagi.

“Tidak ada indikasi KHDPK, ya kalau petani mau mengajukan ya monggo silahkan. Bisa langsung ke menteri,” ujar Adrian.

Adrian juga menjelaskan, KHDPK merupakan kawasan hutan yang dilepas perhutani untuk diserahkan pengelolaannya ke masyarakat. Tetapi di Kemlagi belum mengalokasikan KHDPK.

“Lamongan dan Jombang sudah ada (KHDPK) tapi untuk Mojokerto, khususnya Kemlagi ini pemerintah belum mengalokasikan,” tambahnya.

Perhutani KPM Mojokerto terus berupaya melakukan pendekatan ke masyarakat dengan program Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP).
KKP ini merupakan program kerja sama antara Perhutani dengan lembaga yang bukan badan usaha, sementara untuk KKPP kerja sama dengan badan usaha.

“Tapi KKP ini dibatasi dan harus segera berubah menjadi KKPP,” imbuh Adrian.

Adrian menyebut jika penjelasannya itu sudah disampaikan ke massa aksi dan diterima dengan baik. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar