Puluhan Mahasiswa PMII Mojokerto dan Warga Geruduk Kantor BPN, Ada Apa?

Aksi demo mahasiswa PMII Mojokerto dan warga di Kantor BPN Mojokerto, Jumat (19/1/2024). (Erix/kabarterdepan.com)
Aksi demo mahasiswa PMII Mojokerto dan warga di Kantor BPN Mojokerto, Jumat (19/1/2024). (Erix/kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Puluhan mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mojokerto dan sejumlah warga Mojosari, Kelurahan Kauman, Kabupaten Mojokerto melakukan aksi demo di gedung Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto di Jalan Pahlawan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (19/01/2024).

Aksi demo yang digelar pukul 13.00 WIB tersebut menuntut alih fungsi pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan sejak awal bulan September 2023 lalu, di Kelurahan Kauman, Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Responsive Images

Alih fungsi pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan di area tanah dengan SHGB nomor : 1 luas, 4.576 meter persegi itu awalnya diperuntukkan fasilitas sosial lembaga pendidikan/sekolah yang dikelola oleh yayasan pendidikan pahlawan.

Namun saat ini di Area tersebut telah dibangun beberapa unit pertokoan dengan pendanaan yang bersumber dari uang pribadi salah satu pengurus yayasan pendidikan.

Angga Dwiyan, Ketua Lembaga Kajian dan Advokasi PMII, mengatakan, aksi hari ini adalah menindak lanjuti prosedur yang dilakukan PMII dan warga Keluarahan Kauman, Mojosari pada hari Senin (15/1/2024) yaitu permohonan audiensi namun tidak ada tanggapan dari pihak Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kita hari senin kemarin sudah melayangkan surat permohonan audiensi, tapi memang pihak BPN tidak ada tanggapan, maka dari itu tindakan dari sahabat-sahabat PMII untuk turun mendesak Badan Pertanahan Nasional Mojokerto untuk mengiyakan tuntutan-tuntutan yang dilakukan oleh masyarakat dan PMII,” Ucap Dwiyan, Jumat (19/01/2024).

Mahasiswa PMII dan warga menuntut alih fungsi lahan di Kauman Mojosari ditertibkan. (Erix/kabarterdepan.com)
Mahasiswa PMII dan warga menuntut alih fungsi lahan di Kauman Mojosari ditertibkan. (Erix/kabarterdepan.com)

Dwiyan juga mengatakan, sebetulnya konflik yang terjadi di Kelurahan Kauman, Mojosari sudah terjadi terlalu lama dan pelik dari tahun 1967. Akhirnya aset sudah dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten karena tanah khas desa di tahun 1980 ada perubahan menjadi kelurahan.

“Namun di atas tanah yang dikembalikan itu ada dari Yayasan Kauman. Yayasan kauman ini yang dianggap sebagai masyarakat tidak bisa menggunakan fungsi pemanfaatan lahan tersebut,” kata Dwiyan.

Selain itu Dwiyan juga mengatakan, ada temuan dari masyarakat dan PMII telah terjadi alih fungsi lahan (penyerapan lahan) yang harusnya digunakan untuk sosial pendidikan namun digunakan untuk pertokoan.

“Pertokoannya sudah terbangun, dan yang jelas tuntutan masyarakat sekitar yaitu untuk BPN harus bisa mempertegas soal sertifikasi tanah ini. Tuntutan ini harus ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah, karena dalam hal ini kan aset pemerintah daerah,” tambahnya.

Dwiyan juga menambahkan, aksi PMII dan masyarakat di depan gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto belum ada titik terang.

Kemudian direncanakan dilakukan audiensi kembali pada hari Senin pekan depan untuk memperlihatkan bukti-bukti sekaligus dokumen yang masih dipegang oleh BPN, termasuk dokumen warga tentang asal usul tanah.

“Jadi untuk senin minggu depan kita akan kembali lakukan audiensi untuk membuka bukti-bukti dan dokumen warga yang di pegang oleh BPN tentang asal usul tanah. Jadi kita buka semua bukti-buktinya,” imbuhnya. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar