IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Tekan Netralitas Pemilu 2024, ASN Ucap Ikrar dan Tanda Tangan Pakta Integritas

bupati mojokerto hadiri agenda ikrar netralitas kades dan perangkat desa se kecamatan jetis jelang pemilu 2024 20231101 014120 transformed
Bupati mojokerto hadiri agenda ikrar netralitas kades dan perangkat desa se-kecamatan jetis jelang pemilu 2024 (Diskominfo Kab Mojokerto)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus menekan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam upaya menekan netralitas ASN menjelang pesta demokrasi, anggota ASN mengucapkan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN.

Responsive Images

Agenda ini berlangsung di Kecamatan Jetis yang melibatkan kades dan perangkat desa se-Kecamatan Jetis pada Selasa (31/10/2023).

Dalam arahannya, Bupati Ikfina menegaskan, kepala desa dan perangkat desa merupakan pelayan publik yang turut menciptakan iklim yang kondusif serta menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak mempengaruhi atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan sebelum hingga sesudah masa kampanye.

“Hal tersebut perlu saya tegaskan, karena ASN mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik dengan tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam fungsinya sebagai pelayan publik, ASN bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Sedangkan sebagai perekat dan pemersatu bangsa, ASN mempunyai tugas mempererat persatuan dan mempersatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, pelanggaran terhadap netralitas ASN, orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menjelaskan, akan diberikan sanksi tegas, baik sanksi moral maupun sanksi administrasi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka, untuk menanggulangi pelanggaran netralitas ASN, Bupati Ikfina mewanti-wanti, agar seluruh ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk lebih waspada dan meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.

“Jangan sampai ASN Pemerintah Kabupaten MojokertoMojokerto termasuk dalam daftar pelanggaran tersebut,” tegasnya.

Adapun isi ikrar deklarasi dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilu tahun 2024 yakni :

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN Pegawai antar masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum maupun sesudah pemilu tahun 2024.

2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik–praktik intimidasi dan ancaman terhadap pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada calon pasangan tertentu.

3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan kebencian dan berita bohong.

4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.

Ikrar deklarasi dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang berkinerja, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar