IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Pelaku Percobaan Pembunuhan Pemilik Warung di Kota Mojokerto Pukul Korban Pakai Palu

EE27A7D2 0A69 4961 B7A2 E07A1697D1BE
Konferensi pers Polres Mojokerto Kota (Lintang/KabarTerdepan.com)

Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com – Polres Mojokerto Kota telah merilis kasus percobaan pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan, Jumat (1/8/2023).

Dua orang yang diamankan diketahui berinisial PA (34 tahun) asal Puri, Kabupaten Mojokerto dan HP (31 tahun) asal Kranggan, Kota Mojokerto.

Responsive Images

Dalam konferensi pers Polres Mojokerto Kota, Jumat (1/9/2023), Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria menegaskan bahwa kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan curas.

“Pelaku telah melanggar Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHP,” tegas AKBP Wiwit kepada awak media, Jumat (1/9/2023).

Dipaparkan AKBP Wiwit, kedua pelaku dengan sengaja merencanakan terlebih dahulu akan melakukan pencurian.

Sehingga pelaku telah menyiapkan palu sebagai alat pemukul korban hingga pelaku dengan leluasa dapat mengambil barang milik korban.

Tim Satreskrim Mojokerto Kota meringkus dua pelaku di rumah kost Desa Daleman Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Kamis (31/8/2023).

Adapun barang bukti yang ditemukan Satreskrim Polres Mojokerto Kota diantaranya yaitu palu, helm merk VIAR warna putih, jaket merk Argo warna biru, dan celana jeans merk Lee Conti warna biru.

Selain itu, ada juga HP merk Realme cll warna abu-abu, sepeda motor Honda Genio beserta kunci kontak dan STNK, kaos merk 3second warna hitam, sweater, celana pendek merk batavia style warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 850.000, hp merk Realme c2 warna biru hitam, dan obeng. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar