IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Dua dari 12 Pelaku Curas di Jembatan Rejoto Masih Pelajar

D36DCF11 0A48 4BFB 95A8 07FEDA6F1F62
Konferensi Pers Polres Mojokerto Kota (Lintang_KabarTerdepan.com)

Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com –Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus 12 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sebuah handphone (HP). Bahkan korbannya, Zacky Tri Affandi (19), warga Desa Blimbing, Kesamben, Jombang babak belur dikeroyok.

Kejahatan curas itu terjadi di Jembatan Rejoto, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Minggu (9/7/2023) pukul 01.00.

Responsive Images

Menindaklanjuti laporan korban, Satrekrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus 12 pelaku. Dua dari 12 pelaku berstatus pelajar, masih anak di bawah umur, OC (17) dan FB (16). Keduanya warga Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto.

Pelaku lainnya berinisial RA (20) dan MT (21), AT (18), ketiganya warga Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari. Selain itu, MR (21), YD (22), R (18), WS (19), RF (18), RR (20), dan DP (25).  Mereka warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.

Penyidik Polres Mojokerto Kota akan menjerat 12 pelaku curas dengan Pasal 365 KUHP dan atau 383 ayat (1) ke-3e KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ujar Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Yuli Candra Dewi.

Ia memaparkan bahwa kejadian tersebut terjadi ketika korban, Zacky Tri Affandi mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya.

“Tiba-tiba dari arah belakang muncul dua pelaku pengendara sepeda motor dengan posisi berboncengan. Salah satu pelaku menendang dan menghimpit motor korban,” jelas Kompol Yuli dalam konferensi pers Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (21/7/2023).

Dikatakan oleh Kompol Yuli, para pelaku tersebut turun dari sepeda motornya dan memukuli kedua korban. Tak lama kemudian, sekelompok teman pelaku datang dan ikut memukuli korban.

“Setelah memukul, pelaku menggeledah motor, ia mengambil HP dan kontak sepeda motor korban,” sambung Yuli.

Pelaku lantas meninggalkan korban. Korban kemudian melaporkan kepada petugas kepolisian. Sejumlah barang bukti yang ditemukan oleh Satuan Reskrim Polres Mojokerto Kota. Di antaranya 1 buah dus book HP Xiaomi Redmi Note 8 warna biru, kaos hitam yang digunakan korban.

Barang bukti lainnya, 4 unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat kejadian, 1 unit Honda Scopy merah S 4693 NAK, 1 unit Honda Pcx merah S 6121 TS, Honda Beat putih S 6207 RZ, dan Honda vario hitam S 5803 TN.

Saat diperiksa penyidik, tersangka RR mengaku pengeroyokan itu dipicu  gara-gara korban menyalip sambil menatap ke arahnya.”Korban kayak mengejek. Habis itu saya kejar, saya tendang 2 kali,” kata RR.

Menurut Yuli sebelum melakukan curas, 12  pemuda itu pesta miras di pinggir sungai Jalan Tropodo, Kelurahan Meri pada Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.  (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar