Korda BEMNUS Jatim, Elang: Kecam Penyebaran Informasi Hoax yang dilakukan oleh 3 Petinggi BEM di Malang

Avatar of Andy Yuwono
Koordinator Daerah BEM Nusantara Jawa Timur, Elang Bagus Dwi Tunggal
Koordinator Daerah BEM Nusantara Jawa Timur, Elang Bagus Dwi Tunggal

Oleh Koordinator Daerah BEM Nusantara Jawa Timur, Elang Bagus Dwi Tunggal

BEM Nusantara Jawa Timur menyatakan sikap mengecam segala tindakan Penyebaran Informasi Hoaks yang mengatasnamakan Organisasi Mahasiswa serta mengecam mereka yang menciderai nama baik BEM Nusantara Jawa Timur adalah oknum oknum yang tidak bertanggungjawab.

Responsive Images

“Sebagai kaum intelektual, mahasiswa memiliki tanggungjawab moral untuk memberikan informasi valid yang dapat dipertanggungjawabkan secara kebenarannya kepada publik,” kata Elang Bagus Dwi Tunggal, Koordinator Daerah BEM Nusantara Jawa Timur, Sabtu (20/01/2024).

Lebih lanjut, Elang Bagus DT menuturkan, gerakan yang tidak murni dan mengastanamakan lembaga untuk kepentingan pribadi ini merupakan ancaman yang pada nantinya akan mengilangkan esensi dari Gerakan Mahasiswa itu sendiri.

Menyikapi Kejadian di Malang terkait Kasus penganiayaan itu terjadi pada September 2023 lalu, lokasinya berada di Kafe Loteng, Jalan Bandung, Kota Malang dengan melibatkan tiga orang, yakni HAD dan dua orang yaitu EM dan HA. Dimana ketiganya ditetapkan sebagai Tersangka.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Polresta Malang Kota selama dua kali pada 12 dan 16 Januari 2024 yang menuding adanya kriminalisasi atas kasus yang menimpa HAD.

Kemudian disinyalir adanya dugaan pencemaran nama baik Institusi Polri serta ujaran fitnah dari Aksi tesebut hingga diberikannya Ultimatum 1×24 Jam kepada 3 Petinggi BEM untuk memberikan Klarifikasi oleh Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto.

“Sebagaimana di negara demokrasi penyampaian kritik maupun demonstrasi merupakan hal yang lumrah untuk dilakukan, selama itu ditujukan untuk kepentingan bersama bukan justru ditunggangi untuk kepentingan golongan tertentu bahkan dijadikan kendaraan untuk melancarkan kepentingan pribadi,” pungkasnya.

 

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini :

Naskah dikirim ke alamat email [email protected] dan memberikan keterangan OPINI di kolom subjek serta konfirmasi melalui WhatsApp +628888567788

Panjang naskah maksimal 900 kata

Sertakan identitas, foto dan nomor handphone

Hak muat redaksi


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar