IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

KIR Mati, 28 Kendaraan di Pungging Mojokerto Bermuatan Dirazia Dishub Jatim

Avatar of Redaksi
Truk bermuatan lebih dengan KIR Mati terjaring razia petugas gabungan di Pungging, Mojokerto, Selasa (24/10/2023) (Lintang / KabarTerdepan.com)
Truk bermuatan lebih dengan KIR Mati terjaring razia petugas gabungan di Pungging, Mojokerto, Selasa (24/10/2023) (Lintang / KabarTerdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Puluhan kendaraan roda empat bermuatan terjaring razia gabungan yang digelar Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Jalan di jalan raya Brawijaya, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Selasa (24/10/2023) siang.

Beberapa petugas bersiaga di tengah jalan memberhentikan sejumlah kendaraan angkutan dan bermuatan dimasukan ke dalam area Terminal Mojosari.

Responsive Images

Kasi Dalops UPT LLAJ Mojokerto Dishub Jatim, Akhmad Yazid usai menggelar razia menyampaikan, pihaknya secara rutin menggelar razia ini yang merupakan Operasi Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan.

“Sasarannya adalah kendaraan yang wajib uji, mulai dari pick up, truck dan angkutan orang,” ungkap Yazid.

Yazid menambahkan, pihaknya sengaja bekerja sama dengan jajaran Kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto untuk mengantisipasi pelanggaran lainya.

“Kita gabungan sama Satlantas, jadi anggota Satlantas bebas menghentikan kendaraan yang dicurigai,” bebernya.

Dari hasil razia yang digelar sejak pukul 09.00 hingga 10.00, Yazid menerangkan jika puluhan kendaraan yang melanggar aturan telah dilakukan penindakan.

“Jadi ada 28 yang kami tindak, itu KIRnya mati semua dan yang tidak membawa buku KIR ada sekitar 15 kami serahkan Satlantas,” tandasnya.

Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto Ipda Rikat Galang menyampaikan, pihaknya menertiban sejumlah kendaraan-kendaraan yang overdemensi atau yang melebihi kapasitas.

“Kami lakukan penindakan sesuai pasal ketentuan 307 yang mengatur tentang tata cara muat,” tegasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar