IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kejari Kota Mojokerto Periksa 10 Orang Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi BPRS

 

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Senin (30/10/2023). (Erix/KabarTerdepan.com)
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Senin (30/10/2023). (Erix/KabarTerdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto angkat bicara adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Setidaknya ada 10 orang yang diperiksa sebagai saksi.

Responsive Images

Sebelumnya dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial C (51) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto berinisial R (45).

Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno mengatakan, hingga saat ini dirinya akan terus mendalami kasus ini dan membongkar siapa-siapa saja yang terlibat. Dua orang sudah ditetapkan tersangka. Dalam pengembangan kasus saat ini diperkirakan ada 10 orang bakal menjadi saksi dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 30 miliar.

“Kemarin sudah ada dua tersangka yang sudah ditetapkan tersangka. Saat ini kami kembangkan ada sekitar 10 orang lagi. Namun ini masih dalam penyelidikan dan pengumpulan data-data yang lengkap,” terang Joko Sutrisno kepada wartawan Kabarterdepan.com saat ditemui, Senin (30/10/2023).

Dugaan korupsi di BPRS Kota Mojokerto tersebut terjadi pada tahun anggaran 2017-2020 senilai Rp 30 miliar.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/M.5.47/ Fd.1/10/ 2023 tanggal 23 Oktober 2023, Kejari Kota Mojokerto telah menetapkan mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto) sebagai tersangka.

Dua tersangka awal dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Joko Sutrisno juga mengatakan, sebelum ada barang bukti yang lengkap dan saksi-saksi yang kuat dirinya tidak bisa menetapkan 10 orang tersebut menjadi tersangka.

“Hingga saat ini kami mendalami dari 2 tersangka yang ditetapkan. Sementara ini 10 orang ini masih menjadi saksi. Tidak menutup kemungkinan saksi itu bisa menjadi tersangka,” tambah Joko Sutrisno.

Dugaan korupsi BPRS Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan sejak pertengahan bulan September 2021. Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021. Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021.

Joko Sutrisno juga menambahkan, kasus Korupsi BPRS ini akan terus diselidiki sampai menemukan tersangka-tersangka yang terlibat.

“Ya, doakan tim kami bisa memecahkan kasus BPRS ini dan tersangka yang terlibat bisa kita tangkap dan di hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar