IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Mantan Direktur BPRS Kota Mojokerto Ditetapkan Tersangka Korupsi, Potensi Kerugian Rp 30 miliar

Tersangka R (baju biru) saat diperiksa di Kejari Kota Mojokerto. (Erix/KabarTerdepan.com)
Tersangka R (baju biru) saat menjalani pemeriksaan. (Dok. Kejari Kota Mojokerto)

Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan perempuan inisial R (45) sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, Jumat (6/10/2023).

R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-02/ M.5.47/ Fd.1/ 10/ 2023 tanggal 5 Oktober 2023. Namun dalam penetapan tersebut, tersangka R belum dilakukan penahanan.

Responsive Images

Dalam kasus korupsi ini, PT BPRS Kota Mojokerto berpotensi dirugikan hingga Rp 30 miliar. Tersangka R sendiri merupakan mantan Direktur Operasional di PT BPRS Kota Mojokerto.

Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Sutrisno mengatakan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup berdasarkan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT BPRS Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017 sampai Tahun 2020,

“Proses penyidikan dari Tahun 2021, bukti kita peroleh dan kita tetapkan tersangka R ini menjadi tersangka. Nantinya kita akan kembangkan lagi terkait fasilitas kredit yang melanggar SOP,” ujarnya, Jumat (6/10/2023).

Tersangka R, lanjut Kasi Intel, diduga telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui proses pembiayaan maupun restrukturisasi pembiayaan, sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dalam hal ini PT BPRS Kota Mojokerto yang merupakan badan usaha milik Daerah Kota Mojokerto mengalami kerugian akibat perbuatan tersangka.

Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (6/10/2023). (Erix/KabarTerdepan.com)
Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (6/10/2023). (Erix/KabarTerdepan.com)

Sutrisno menyebutkan, dari kasus dugaan korupsi di PT BPRS Kota Mojokerto ini, sementara ditemukan potensi kerugian senilai Rp 30 Miliar. Kasus ini akan terus dikembangkan sehingga masih dimungkinkan akan menyeret sejumlah tersangka lain.

“Ini masih ada dugaan tersangka lainnya, kita masih dalam pengembangan. Tim sudah mengumpulkan banyak bukti, ungkap Sutrisno.

Masih kata Kasi Intel, modus yang dilakukan tersangka cukup banyak. Salah satunya dengan meloloskan pembiayaan yang tidak memenuhi syarat Standar Operasional Prosedur (SOP). Akhirnya ada kegagalan pembayaran beruntun.

“Jadi artinya begini, sudah ada perbuatan melawan hukum berdasarkan alat bukti permulaan bukti, dan permintaan keterangan saksi,” tegasnya.

Tersangka R kemudian disangka melanggar pasal 2 ayat (1), atau pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (erix)

Responsive Images

Tinggalkan komentar