IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kejari Kota Mojokerto Tetapkan Mantan Direktur BPRS Jadi Tersangka

Avatar of Redaksi
kejari kota mojokerto
Konferensi Pers Kejari Kota Mojokerto terkait dugaan Korupsi BPRS (Lintang / KabarTerdepan.com)

Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com – Giliran Mantan Direktur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, Choirudin (51) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri, Kejari Kota Mojokerto, Senin (23/10/2023)

Ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin saat konferensi pers. Bobby Ruswin mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka Choirudin melalui surat penetapan tersangka nomor TAP-03/M.5.47/Fd.1/10/2023.

Responsive Images

“Pada hari ini, kami menetapkan tersangka berinisial (C) dalam dugaan tindak pidana korupsi PT BPRS Kota Mojokerto,” ungkap Bobby kepada awak media di kantor Kejari Kota Mojokerto, Jalan Bypass.

Lebih lanjut, Bobby menuturkan, pihaknya terus melakukan penyidikan dugaan korupsi PT BPRS tahun anggaran 2017-2020.

“Alhasil, dari alat bukti yang didapat, pihaknya pun menetapkan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto berinisial R (45) sebaga tersangka Kamis (5/10/2023),” beber Bobby.

Tak hanya itu, dari tersangka R ini, Kejaksaan melakukan pengembangan hingga akhirnya menetapkan Choirudin selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto sebagai tersangka.

“Penetapan Tersangka C ini merupakan pengembangan dari tersangka berinisial R yang sudah kita tetapkan tersangka beberapa waktu lalu,” tukasnya.

Bobby menjelaskan, Choirudin menjabat sebagai Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto pada tahun 2011-2021.

“Selama ia menjabat, Choirudin bersama R (45) diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui proses Pembiayaan maupun Restrukturisasi Pembiayaan. Perbuatan kedua tersangka ini membuat negara merugi hingga Rp 30 miliar,” ucap Bobby.

Menurutnya, Choirudin dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Oleh karena tersangka kooperatif, tidak kita tahan dulu nanti kalau tahap 2 baru kita limpahkan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan sejak pertengahan bulan September 2021.

Kemudian, kejaksaan pun melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.

Dari penyelidikan tersebut, Kejari Kota Mojokerto menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar