IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Gedung Penyimpanan Barang Bukti Kejati Jatim di Atas Tanah Hasil Rampasan

Screenshot 20230822 003220 Gmail
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati meresmikan gedung tempat penyimpanan barang bukti dan barang rampasan milik Kejati, Senin (21/8/2023).(Diskominfo Kab Mojokerto)

 

 

Responsive Images

 

 

 

 

 

 

 

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati meresmikan gedung tempat penyimpanan barang bukti dan barang rampasan milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Jalan Raya Jatirejo, Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Senin (21/8/2023).

Peresmian gedung dengan luas 8.000m2 ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kajati Jatim Mia Amiati.

Peresmian ini dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, I Nyoman Gunadi, dan Bupati Mojokerto Ikfina fahmawati dan forkopimda setempat.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengungkapkan, peresmian gedung penyimpanan barang bukti dan barang rampasan yang ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai serta yang berlokasi di jantung Kerajaan Majapahit.

Emil mengharapkan para insan Adhyaksa mendapatkan ‘Glory of Majapahit’ dalam menjalankan tugasnya.

“Semua yang dikerjakan sudah terasa terbaik dan tentunya area ini akan dijaga untuk menjadi suatu ikon dalam menjaga kesinambungan sejarah,” kata suami Arumi Bachsin, Senin (21/8/2023) pagi.

Adanya gedung baru ini, lanjut Emil, semua barang dapat disatukan dan dijaga secara terintegrasi, sehingga barang-barang tersebut terjaga dengan aman. “Sehingga mudah-mudahan dengan segala teknologi penunjang ini bisa menjadi sebuah kebanggaan,” paparnya.

Emil mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur merasa bangga dapat bersinergi dengan Kejak9saan Tinggi Jawa Timur dalam mengemban berbagai mandat yang telah diberikan.

“Mudah-mudahan kita semua bisa terus mewujudkan good governance dan tentunya bisa bersinergi untuk membangun masyarakat Jawa Timur,” katanya.

Kajati Jatim Mia Amiati mengungkapkan, bahwa asal muasal lahan pendirian gedung tersebut merupakan hasil rampasan pada perkara tindak pidana korupsi.

Setelah inkracht, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan penetapan status pemanfaatan (PSP) sebagai langkah optimalisasi revitalisasi barang rampasan kepada Menteri Keuangan.

“Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN yang berasal dari barang rampasan negara yang pemanfaatannya akan diresmikan pada hari ini,” ujarnya.

Menurutnya ini merupakan sebuah upaya untuk mengatasi sikap yang merefleksikan semangat menjaga, memupuk tekad, dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat institusi dalam proses penegakan hukum.

“Serta cerminan adanya koordinasi, kerja sama sinergis. Guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing-masing agar tercipta menjadi sebuah kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” jelasnya. (*)

 

Mia juga menjelaskan, penetapan status penggunaan barang milik negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara.

Setidaknya memiliki dua manfaat nyata, yakni yang pertama, berdampak berkurangnya beban biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan oleh negara untuk melakukan perawatan terhadap barang rampasan tersebut.

“Kedua, penghematan terhadap keuangan negara untuk pengadaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan,” ujar Mia

Selain itu, apabila ditinjau dari sudut pandang, lanjut Mia, upaya peningkatan kinerja, maka PSP BMN yang berasal dari barang rampasan negara seperti ini juga akan memberikan manfaat bagi semua pihak.

“Di satu sisi akan menyelesaikan tunggakan eksekusi terhadap barang rampasan negara sesuai asas litis finiri oportet,” katanya.

Selain itu, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di bidang pemulihan aset oleh Kejaksaan sebagai otoritas pemulihan aset di Indonesia, maka kegiatan pemulihan aset terkait tindak pidana atau aset lainnya.

Karena itu harus diselenggarakan secara efektif dan efisien dengan melibatkan pengawasan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.

“Oleh karenanya, sebagai langkah responsif dan mendukung penuh kebijakan pusat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus berinovasi untuk mampu memberikan dukungan sarana dan prasarana yang representatif untuk pemulihan aset.

Termasuk pengelolaan dan penatausahaan barang bukti dan barang rampasan dengan membangun gedung penyimpanan barang bukti dan barang rampasan ini.

 

“Seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bisa menitipkan barang rampasannya di sini, dengan syarat dan ketentuan yang akan segera diatur kemudian,” ujarnya.

“Semuanya kita maksudkan untuk semakin meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan, khususnya untuk pemulihan aset,” ujarnya, Senin (21/8/2023).

Mia meyakini, sinergitas dan harmonisasi dengan pemerintah daerah akan mampu meneguhkan semangat khususnya berkenaan kelengkapan sarana prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas, sehingga dapat mendorong meningkatnya kinerja dan produktivitas hasil yang dicapai. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar