IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Serahkan Perkara Pidana Umum ke Polres Mojokerto

Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto di ruangan Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa (26/9/2023). (Humas Kejari Kabupaten Mojokerto)
Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto di ruangan Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa (26/9/2023). (Humas Kejari Kabupaten Mojokerto)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menyerahkan penanganan perkara yang diduga ditemukan peristiwa hukum pidana (umum) ke Polres Mojokerto, Selasa (26/9/2023). Hal ini bertujuan agar penanganan suatu perkara bisa dilakukan secara terukur dilaksanakan sampai tuntas.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwy Prasetio mengatakan, pelimpahan perkara tersebut merupakan amanat Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU 11 2021 tentang perubahan UU 16 2004 tentang kejaksaan RI dan UU 17 2011 tentang Intelijen Negara.

Responsive Images

“Ini merupakan pertama kali penanganan perkara oleh bidang intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto dengan menyerahkan tindak lanjutnya ke Aparat Penegak Hukum (APH) lain,” ujar Lilik Dwy Prasetio, Selasa (26/9/2023).

Diotambahkan Lilik, dalam penanganan perkara yang diduga telah ditemukan peristiwa hukum pidana (umum), maka sesuai KUHAP patut untuk diserahkan ke instansi yang berwenang, yaitu dalam hal ini penyidik Polres Mojokerto.

“Ini wujud pelaksanaan intelijen penegakan hukum/ yustisial oleh kejaksaan,” tegasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Mojokerto, melalui Kanit Pidum, Iptu Selimat mengapresiasi penyerahan perkara yang diduga ditemukan peristiwa hukum pidana (umum) oleh Kejari Kabupaten Mojokerto ke Polres Mojokerto. Hal itu merupakan bentuk sinergitas antar APH.

“Ini merupakan bentuk sinergitas antar APH. Lebih lanjut penyidik akan melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kanit Pidum, Iptu Selimat. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar