IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Korupsi Rp 231 juta, Mantan Kades di Trawas Ditahan Kejari Kabupaten Mojokerto

Mantan kades Korupsi
Mantan Kades Kedungudi, Trawas, Kabupaten Mojokerto saat menjalani pemeriksaan di Kejari Kabupaten Mojokerto (muzakki/KabarTerdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi Susilo Hadi Wijoyo (39) yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Kedungudi, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Rabu (26/7/2023).

Mantan Kades Kedungudi periode 2014-2019 itu terbukti telah merugikan negara senilai Rp 231. 294.744 dari tiga proyek pembangunan yang berasal dari anggaran Dana Desa (DD).

Responsive Images

Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwi Prasetyo mengatakan, ada tiga kegiatan yang dilakukan mantan kades tersebut yang mengakibatkan kerugian negara. Ketiganya yaitu, pembangunan pujasera, gazebo dan MCK.

“Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari inspektorat, tiga kegiatan itu ada indikasi kerugian negara yang Rp 231. 294.744, korupsi tahun 2019,” ujarnya kepada awak media, Rabu (26/7/2023).

Kasi Intel Lilik menambahkan, Dana Desa yang dikorupsi mantan kades tersebut rinciannya adalah kerugian negara pada pos anggaran pembangunan mencapai Rp 121.396.500, serta pajak terhutang kewajiban pembayaran pajak dari tahun 2014 hingga 2019 yang belum dibayarkan oleh tersangka mencapai Rp 109.900.744. Sehingga total kerugian negara yang dilakukan tersangka adalah Rp 231. 294.744.

Terhadap tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas kelas II B Mojokerto. Selanjutnya tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.

Modus yang dilakukan tersangka mantan kades, imbuh Kasi Intel, dengan memegang keuangan untuk kegiatan tersebut dan pengerjaan yang tidak sesuai dengan RAB. Anggaran itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Di sini harusnya pekerjaan itu dilakukan oleh timlak, kepala desa tidak boleh memegang keuangan untuk kegiatan ini, tapi di sini semuanya dipegang oleh kepala desa, itu sudah menyalahi aturan,” ujarnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar