IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polres Mojokerto Berhasil Tangkap Pembunuh Vina Aisyah Pratiwi Hanya Dalam 24 Jam

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2020 06 26 at 12.33.46 1
Kapolres Mojokerto saat konferensi pers ungkap kasus pembunuhan perempuan di Cangar

MOJOKERTO,- Pagi ini, Jumat (26/6/2020), Polres Mojokerto menggelar Konferensi pers hasil ungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Korban Vina Aisyah Pratiwi (21) yang berdomisili di Beringin RT 09 RW 03 Desa Pamotan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo yang dibuang di jurang Gajah Mungkur, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan jenazah pada hari Rabu, 24 Juni 2020. Tim Resmob mendatangi TKP, menentukan identitas korban dan melakukan penyelidikan pada keluarga korban dan teman korban.

Responsive Images

“Setelah mengetahui identitas tersangka, tim Resmob langsung melakukan pengejaran pada tersangka Mas’ud dan Rifat. Disini peran utamanya adalah Mas’ud. Dasar pelaku melakukan pembunuhan berencana ini karna korban telah mempunyai hutang sejak Januari 2020,” ujar Kapolres Mojokerto, Jumat (26/6/2020) di Mapolres Mojokerto pukul 10.30 WIB.

WhatsApp Image 2020 06 26 at 12.33.47

Rencana awalnya, tersangka Mas’ud ini ingin menagih hutang Rp. 40 juta pada korban dan jika tidak berhasil maka akan membunuhnya dan mengambil barang-barang milik korban pada hari Selasa (23/6/2020) pukul 17.00 WIB tersangka Mas’ud mengajak korban dengan alasan mengantarkan Rifat ke lawang dengan menggunakan mobil Ayla W 1502 NU.

WhatsApp Image 2020 06 26 at 12.33.47 1

“Setelah sampai di Tol arah Malang karena tidak berhasil menagih hutang, kedua tersangka membunuh korban dengan cara tersangka Rizat Rizatur Rizan membekap dengan sarung serta menjeratnya dengan tali tampar dari belakang kemudian tersangka Mas’ud Memukul korban dengan satu stik besi panjang sebanyak 6-7 kali kemudian membuang mayat korban di di Wilayah Pacet. Tersangka Mas’ud berhasil diamankan di pinggir jalan Arteri Porong – Sidoarjo sedangkan Tersangka Rifat berhasil diamankan di tempat kerjanya Warung Kopi Mantri 321. Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 340, 338 dan 365 ayat 4 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” kata Kapolres Mojokerto.

WhatsApp Image 2020 06 26 at 12.44.06

Kapolres mengatakan Mas’ud disini sebagai yang merencanakan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, sehingga ia mulai mempersiapkan sarung untuk membekap korban, memukul kepala korban dengan satu buah stik besi panjang sekitar 50cm sebanyak 6-7 kali, yang kemudian mengambil barang-barang milik korban, serta membuang mayatnya. Ia sendiri yang juga mengemudikan mobil saat bersama korban.

WhatsApp Image 2020 06 26 at 12.33.46

“Sedangkan Rifat menyiapkan tali tampar yang digunakan untuk menjerat leher korban, yang kemudian pada saat eksekusi, ia membekap kepala korban menggunakan sarung dari belakang, serta menjerat lehernya menggunakan tampar. Ketika korban sudah meninggal, ia bersama Mas’ud membuang korban lalu mengambil sepeda korban di parkiran,” tambah Kapolres

Kedua pelaku tersebut bernama Mas’ud Andy Wiratama (27) yang berdomisili di Bringin RT 08 RW 03 Kelurahan Pamotan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo dan Rifat Rizatur Rizan (20) yang berdomisili di Jalan Trem Sentul RT 05 RW 02 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

Responsive Images

Tinggalkan komentar