IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

DBHCHT Jember Triwulan Pertama Belum Cair, Ada Apa?

Avatar of Redaksi
Kepala Kantor KPPN Jember, Dirgahayu Widodo. (Lana/kabarterdepan.com)
Kepala Kantor KPPN Jember, Dirgahayu Widodo. (Lana/kabarterdepan.com)

Jember, kabarterdepan.com – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 untuk Kabupaten Jember sebesar Rp 115,78 miliar.

Jumlah tersebut menurut Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jember, Dirgohaju Widodo, meningkat dibanding tahun 2023 yang hanya mendapatkan Rp 105 miliar.

Responsive Images

Namun meski demikian, untuk triwulan pertama DBHCHT tahun 2024 untuk kabupaten Jember belum bisa dicairkan. Berbeda dengan daerah lainnya seperti Lumajang, Situbondo, dan Bondowoso yang sudah cair untuk triwulan pertama.

“Untuk Jember belum cair DBHCHT 2024, ada beberapa kendala yang menjadi penyebabnya salah satunya belum ada surat rekomendasi dari Dirjem perimbangan keuangan dari kementerian keuangan RI,” ujar Dirgohaju Widodo saat menggelar rilis bersama KPKNL, KPP Pratama, Beacukai, Senin (29/4/2024).

Lebih lanjut Dirgohaju Widodo menjelaskan, KPPN jember sebagai Bendahara Kas Negara yang mencairkan DBHCHT akan mencairkan 4 tahap. Jika di triwulan pertama belum bisa cair maka bisa dicairkan triwulan berikutnya.

“Jadi triwulan pertama yang belum cair bisa secara bersamaan dengan triwulan kedua, mudah mudahan bulan Mei 2024 yang sudah masuk triwulan kedua DBHCHT Jember bisa dicairkan,” katanya.

Dirgo menyebutkan sesuai ketentuan, untuk penggunaan dana DBHCHT penggunannya 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk pendidikan dan 10 persen untuk penindakan penegakan hukum memberantas peredaran rokok ilegal di daerah masing masing.

Sedangkan untuk pembagiannya, bila sudah masuk rekening kas daerah maka Pemkab Jember memiliki kewenangan untuk membagikan ke OPD terkait sesuai peruntukannya. (Lana)

Responsive Images

Tinggalkan komentar