IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup

Screenshot 20230808 214323 Google
Terpidana mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (wikipedia)

Jakarta, KabarTerdepan.com- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pengawalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, akhirnya lolos dari hukuman mati.

Terdakwa yang juga mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu hanya divonis hukuman seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi.

Responsive Images

Majelis hakim MA yang dipimpin Suhadi dan empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa Ferdy Sambo.

Para hakim agung itu menyatakan memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Tak hanya ‘menyunat’ hukuman Ferdy Sambo, majelis hakim MA juga memutuskan mengubah vonis terdakwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, asinten rumah tangga Kuat Ma’ruf dan ajudan Ricky Rizal Wibowo menjadi lebih ringan.

Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta. Lantaran Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Karena Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sana. Namun saat mengajukan kasasi ke MA, vonis Ferdy Sambo diubah menjadi seumur hidup.

Screenshot 20230808 223107 Google
Terpidana Putri Candrawathi. (Dok Pribadi)

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus ini divonis hukuman 20 tahun penjara oleh PN Jaksel dan dikuat PT DKI Jakarta juga mengajukan kasasi ke MA. Putusan kasasi hukuman Putri ‘didiskon separo’ menjadi hukuman 10 tahun penjara.

Screenshot 20230808 223152 Google
Terpidana Kuat Ma’ruf. (Dok Pribadi)

Nasib yang sama dialami mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh PN Jaksel juga mendapat potongan hukuman. “Hukuman menjadi 10 tahun,” ujar Sobandi.

Screenshot 20230808 223303 Chrome
Terpidana Ricky Rizal. (Dok. Pribadi)

Begitu juga hukuman mantan ajudan Ferdi Sambo, Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara di PN Jaksel yang dikuatkan PT DKI Jakarta juga mendapat ‘korting’ hukuman di tingkat kasasi. “Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” papar Sobandi.

Sobandi menyatakan putusan kasasi atas keempat terdakwa itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga bisa dieksekusi.”Putusan udah berkekuatan hukum tetap,” katanya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar