IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Terdakwa Kasus Korupsi APBDes Kandangan Grobogan Minta Keringanan Hukuman

Avatar of Redaksi
Terdakwa Nurwanto Kades Kandangan ikuti sidang secara virtual di Lapas IIB Purwodadi Groboga, Kamis (14/3/2024). (Masrikin/kabarterdepan.com)
Terdakwa Nurwanto Kades Kandangan ikuti sidang secara virtual di Lapas IIB Purwodadi Groboga, Kamis (14/3/2024). (Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com- Sidang lanjutan terdakwa Eko Nurwanto Saputro Kades Kandangan, Grobogan, Jawa Tengah kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Kamis (14/3/24) siang.

Sidang yang dilakukan secara virtual tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ratnawati, S.H, dalam pembacaan nota pembelaannya dihadiri oleh terdakwa secara virtual dari Lapas IIB Purwodadi, didampingi penasehat hukum terdakwa Jendri Sahalatua Sitopu, S H di Kejaksaan Negeri Purwodadi.

Responsive Images

Kasi intelijen Kejari Grobogan Franki Wibowo kepada media mengatakan, pada intinya terdakwa menyesali dan mengakui segala perbuatannya serta meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim

“Terdakwa menyesal, dan meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim,” ucapnya.

Sementara, Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Wahyu Widiyanto, SH, MH tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya Kamis (7/3/24). Kemudian sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis (28/3/24) mendatang.

“Dilanjut dengan agenda putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang,” terang Frengki.

Sebelumya, diketahui Kades Kandangan, Nurwanto Eko Putro dituntut penjara 1,9 tahun terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Kandangan tahun 2020 dan 2021.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Semarang yang digelar secara virtual, Kamis (7/3/24).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Nurwanto Eko Putro dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Nurwanto dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa juga mendapat pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 274.581.743.

Jika terdakwa tidak membayar dalam jangka satu bulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 11 bulan. (kin).

Responsive Images

Tinggalkan komentar