IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Hattrick Polres Magetan Tangkap Pemakai dan Pengguna Narkoba dalam Dua Minggu

Polres Magetan
Polres Magetan dalam kegiatan penggeledahan penyalahgunaan narkotika (Humas Polres Magetan)

Magetan, KabarTerdepan.com – Hanya dalam waktu dua minggu, Sat Narkoba Polres Magetan mampu mengungkap hattrick kasus penyalahgunaan narkotika.

3 tersangka sebagai pemakai dan pengedar sabu-sabu berhasil diamankan. Identitas 3 tersangka itu S (23) warga Beran Ngawi yang biasa membuka angkringan di kawasan Terminal Lama, inisial G (23) warga Kedunggalar Ngawi dan F(23) warga Barat Kabupaten Magetan.

Responsive Images

Kasat Narkoba Polres Magetan AKP Didik Ary Hendro menjelaskan, tersangka S diringkus di pangkalan ojek dekat simpang tiga desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Magetan pada Kamis 13 Juli 2023 malam. Saat itu tersangka sedang bertransaksi.

“Setelah kita geledah didapati satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram yang disembunyikan didalam bungkus rokok,” terang Didik beberapa waktu yahh lalu.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor plat merah kendaraan dinas milik orang tuanya.

Penangkapan tersebut bermula dari Tim Opsnal Satreskoba Polres Magetan yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di kecamatan Kartoharjo Magetan.

“Kemudian tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan, Kamis, 13 Juli 2023 tengah malam tim akhirnya tersangka ditangkap,” ujarnya.

Selain “S” (23), Satreskoba Polres Magetan juga mengamankan dua orang lagi terkait narkotika, yaitu “G” (23) warga Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar Ngawi.

Dari tangan G terdapat barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Sedangkan tersangka ke- 3, di tempat kejadian (TKP) yang berbeda yakni “F” (23) warga Mangge Kecamatan Barat Magetan. Ia juga menyimpan dan membawa sabu seberat 0,70 gram yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar