IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Pengedar Sabu di Madiun Diringkus, Kelabuhi Polisi dengan Tali Rafia

Konferensi pers
Konferensi Pers Penangkapan pengedar sabu-sabu oleh Polres Madiun Kota (Humas Polres Madiun Kota)

Kota Madiun, KabarTerdepan.com – Terduga pengedar sabu-sabu inisial R alias PL laki laki (42) tak mampu mengelak kala polisi melakukan penggeledahan di rumahnya. Meski sabu tersebut dicoba disamarkan dengan dikemas dengan tali rafia. Namun polisi tidak terkecoh dan berhasil menemukan 23 kantong plastik klip sabu di rumahnya.

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Madiun Kota yang tergabung dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 berhasil mengamankan pengedar sabu pada hari Kamis (17/8/2023) pukul 14.15 WIB di Jalan Sembada Mulya Sari Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.

Responsive Images

Di tempat tersebut, polisi berhasil menemukan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat total 61,15 gram.

Barang bukti yang berhasil disita polisi berupa 18 kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu siap edar dan beberapa barang bukti lainnya.

Kasat Resnarkoba AKP Eka Supriyadi, mengatakan, tersangka ditangkap oleh polisi di pinggir jalan tepatnya di Jalan Sembada Mulya pukul 14.15 WIB.

“Sebelumnya dilakukan pengintaian dan pengejaran oleh petugas,” terang AKP Eka, Selasa (22/8/2023).

Kasatnarkoba Polres Madiun Kota menjelaskan dalam aksinya tersangka menaruh satu gulungan tali rafia warna hitam yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku dan dtemukan lagi 23 kantong plastik klip sabu di rumahnya.

“Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6  tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas AKP Eka Supriyadi. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar