IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Dugaan Pungli PTSL Terjadi di Desa Sembungharjo Grobogan, Kades Merasa Dikotori

Avatar of Andy Yuwono
Moment Presiden Jokowi saat membagikan sertifikat di Stadion Krida Bhakti Grobogan beberapa waktu yang lalu. (Masrikin/kabarterdepan.com)
Moment Presiden Jokowi saat membagikan sertifikat di Stadion Krida Bhakti Grobogan beberapa waktu yang lalu. (Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com – Praktik dugaan pungutan liar (Pungli) pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan.

Diketahui, Desa Sembungharjo pada Tahun 2023 lalu mendapatkan program PTSL dengan jumlah mencapai 900 bidang. Berdasarkan informasi yang berkembang dimasyarakat, program PTSL tersebut dikenai biaya Rp 1 juta per bidang oleh pihak panitia PTSL.

Responsive Images

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) Sembungharjo, Darsono mengungkapkan, dari kesepakatan sesuai Perbup Grobogan nomor 10 Tahun 2021 terkait PTSL hanya mematok biaya Rp 600 ribu.

“Dari kesepakatan sesuai Perbup nomor 10 Tahun 2021 terkait PTSL kami hanya Rp600 Ribu,” kata Darsono, pada Rabu (31/1/2024).

Darsono pun tidak menampik, pihaknya pun menyebut jika ada penarikan biaya lebih dari Rp600 Ribu itu adalah tindakan oleh oknum.

“Kalau toh lebih dari itu oknum, dan sudah saya himbau untuk mengembalikan (sisanya),” tegas Darsono.

Atas kejadian itu, Darsono mengungkapkan kekecewaannya, Ia pun mengatakan bahwa juga merasa dikotori.

“Saya juga merasa dilincungi (dikotori),” ungkapnya.

Keterangan Kades pun kemudian mengarah kepada salah satu Kepala Dusun (Kadus), yakni Yanto. Kades menyebut bahwa Yanto tahu persis perihal PTSL tersebut.

“Mungkin bisa menghubungi Kadus kami,” ucap Kades sembari memberikan nomor HP Yanto kepada Wartawan.

Sementara itu, Kadus setempat, Yanto saat dihubungi media ini mengatakan bahwa sudah ada beberapa pengembalian (sisa) ke warga, namun saat disinggung soal bukti pengembalian dan siapa saja yang sudah menerima pengembalian, pihaknya tidak dapat menunjukan.

“Sebelumnya, pembagian (sertifikat tanah ke warga) ada beberapa (sudah dikembalikan), persisnya saya ndak tau,” Kata Yanto, Rabu (31/1/2024).

Dugaan praktik pungli PTSL tersebut terungkap ke publik, saat masyarakat Desa Sembungharjo,mengadukan pungutan PTSL ini ke Gubernur Jateng, melalui laman laporgub.jateng prov.co.id pada jumat (5/1/2024).

Dalam aduannya masyarakat menyatakan resah terhadap tarikan biaya PTSL tahun 2023 di Desa Sembungharjo, mereka diminta anggaran dana sebesar 1 juta rupiah per bidang.

Warga Sembungharjo berharap aduan mereka ada tindak lanjut yang konkrid dari Pemerintah. ( Kin )

Responsive Images

Tinggalkan komentar