IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Tipu Warga dengan PTSL Abal-abal, Kades Rejosari Mojokerto Ditahan

Kejari Kabupaten Mojokerto menahan Kades dan Kasun perkara PTSL abal-abal, Selasa (26/9/2023). (Erik/KabarTerdepan.com)
Kejari Kabupaten Mojokerto menahan Kades Rejosari dan Kasun Lebaksari perkara PTSL abal-abal, Selasa (26/9/2023). (Erik/KabarTerdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Kepala Desa Rejosari, Kabupaten Mojokerto, Suprapto (46) dan Kepala Dusun Lebaksari Desa Rejosari, Kabupaten Mojokerto, Hariyanto (56) resmi ditahan di Lapas Mojokerto, Selasa (26/9/2023). Eksekusi penahanan itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto setelah menerima salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 771K/Pid/2023 yang menetapkan kedua tersangka dalam kasus penipuan dan penggelepan uang milik warga dalam pengurusan serifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL tahun 2020 yang dilakukan kedua tersangka dinyatakan abal-abal atau tidak sah karena belum ada penetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pada pelaksanaan PTSL abal-abal itu, biaya yang ditarik dari warga sebagai pemohon berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Responsive Images

“Hari ini, Selasa (26/09/2023) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto langsung mengesekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), putusan MA nomor 771K/Pid/2023 ini telah terbit,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mojokerto, Alaix Bikhukmil Hakim, Selasa (26/9/2023).

Kedua tersangka dibawa ke Lapas Klas IIB Mojokerto menggunakan mobil tahanan Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (26/9/2023). (Erik/KabarTerdepan.com)
Kedua tersangka dibawa ke Lapas Klas IIB Mojokerto menggunakan mobil tahanan Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (26/9/2023). (Erik/KabarTerdepan.com)

Kades ini sebelumnya menjadi tahanan Kota. Kemudian keduanya berupaya melakukan hukum banding dan kasasi, namun upaya tersebut akhirnya gagal. Kejari Kabupaten Mojokerto melakukan penahanan terhadap tersangka, yang sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

“Mereka berdua dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan penggelapan uang biaya pengurus sertifikat milik puluhan warga desa mereka, dengan total kerugian Rp 120 Juta,” ujar Alaix.

Alaix juga menegaskan, kedua terdakwa divonis satu tahun pindana penjara. Sesuai dalam putusan yang diterima dari Mahkamah Agung pada 22 Agustus 2023.

Dalam pengurusan PTSL abal-abal itu warga menjadi korban penipuan. Ketika waktu yang dijanjikan tiba, PTSL abal-abal itu tanpa hasil yang memuaskan dan akhirnya para pemohon melaporkan kedua tersangka kepada pihak yang berwajib.

“Ya bahkan program PTSL tidak sah, bahkan ada juga perangkat desa melakukan pengukuran bidang tanah warga yang mengajukan,” ujar Alaix

Kedua terpidana dijatuhi pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun Kejari Kabupaten Mojokerto berpandangan patut dikenakan pasal 327 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penggelapan. Kedua terpidana resmi berstatus tahanan di Lapas Klas IIB Mojokerto. (erik)

Responsive Images

Tinggalkan komentar