IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Cekcok Batas Pekarangan, Kakek di Situbondo Dianiaya Hingga Tewas

Pelaku penganiayaan
Dua pelaku penganiayaan diamankan Polres Situbondo (Humas Polres Situbondo)

Situbondo, KabarTerdepan.com – Cekcok terkait batas pekarangan, seorang kakek di Situbondo menjadi korban penganiayaan oleh dua orang. Kakek berusia 76 tahun itu menderita luka di kepala dan dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo.

Polres Situbondo bergerak cepat. Tidak sampai 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap. Kedua pelaku berinisial SD (40) warga Curahjeru dan HB (24) warga Tokelan sebelumnya sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo.

Responsive Images

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, kedua pelaku sempat berusaha kabur, namun berkat informasi dari masyarakat, kedua pelaku berhasil ditangkap.

Selain mengamankan pelaku, Tim Resmob juga mengamankan barang bukti satu buah Pipa paralon dengan panjang kurang lebih 80 cm yang digunakan pelaku menganiaya korban.

“Kita tangkap sekitar 13 jam setelah kejadian dilaporkan ke SPKabarTerdepan.com Polres Situbondo,” terangnya, Selasa (22/8/23).

Kapolres Situbondo menjelaskan kejadian tersebut, bermula pada hari Minggu (20/8/2023) di rumah korban di Dusun Cempaka Desa Kayuputih Kecamatan Panji terjadi cekcok terkait batas pekarangan tanah.

“Cekcok itu berlanjut sampai akhirnya terjadi pengeroyokan oleh kedua tersangka,” terang AKBP Dwi Sumrahadi.

Masih kata AKBP Dwi Sumrahadi, saat pelaku melakukan kekerasan, pelaku SD memukul korban dengan pipa paralon ke arah kepala korban sebanyak 3 kali. Sedangkan pelaku HB melakukan pukulan terhadap korban dengan tangan kosong sebanyak beberapa kali.

“Sampai akhirnya korban roboh ke tanah dan kedua pelaku meninggalkan lokasi kejadian,”ujarnya.

Selanjutnya, korban oleh pihak keluarga dibawa ke Puskesmas Mangaran kemudian dirujuk ke RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo karena korban mengalami luka kepala sebelah kanan atas. Kemudian korban pada Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 11.30 WIB dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo.

Sementara itu, istri korban didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut ke SPKabarTerdepan.com Polres Situbondo dan langsung dilakukan penanganan dan pencarian terhadap 2 orang pelaku sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapaolres Situbondo dan sudah ditetapkan tersangka,” jelas AKBP Dwi Sumrahadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar