IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Saat Ambil Sabu, Tiga Pemuda Dicokok Satresnarkoba Polres Mojokerto

Avatar of Redaksi
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto, Rabu (22/2/2023) malam
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto, Rabu (22/2/2023) malam

Kabupaten Mojokerto – Tiga pemuda dibekuk Satresnarkoba Polres Mojokerto karena kedapatan menyimpan sabu, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 20.30.

Dua diantaranya berasal dari Pasuruan, sedangan satu lainnya berasal dari Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Ketiganya ditangkap di area Pertokoan Royal, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Responsive Images

Kapolres Mojokerto, AKBP Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Tri S mengatakan, tiga pelaku itu adalah AT (34) yang beralamat di Dusun Songoyuda, Desa Sawahan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

“Sedangkan, dua lainnya adalah SA dan MZ yang sama-sama berusia 29 tahun. Mereka beralamat di Pasuruan. Barang bukti sabu tersebut didapat dari seorang yang bernama panggilan MAS, untuk identitas masih belum diketahui,” jelas AKP Bambang Tri, Rabu (22/2/2023) sore.

Lebih lanjut, AKP Bambang Tri mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari AT adalah 1 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 2,28 gram, 1 bungkus rokok Sampoerna Mild, uang tunai sebesar Rp 500 ribu, 1 unit handphone merk OPPO warna merah, 1 unit sepeda motor Honda Vario.

“Sementara itu, 1 unit HP merk Redmi warna hitam disita dari SA dan 1 unit HP merk Xiaomi warna biru disita dari MZ. Ketiganya dicokok polisi saat akan mengambil barang haram itu,” jelas AKP Bambang.

Menurutnya, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan pemufakatan jahat narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sehingga, ketiganya diancam dengan penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Responsive Images

Tinggalkan komentar