IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Resnarkoba Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap 9.33 gram dari Tiga Pelaku

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2020 06 30 at 14.47.42
Satresnarkoba Polresta Mojokerto ungkap 9.33 gram dari Tiga Pelaku

KOTA MOJOKERTO,-Usai pesta sabu, dua pelaku pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Mojokerto. Dari keterangan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu pelaku yang diketahui sebagai pemasok barang haram tersebut.

Ketiga pelaku yakni, Indra Setiawan (22) warga Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Odik Santoso (28) warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dan Mokhamad Romli (31) warga Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Responsive Images

Dari Indra Setiawan diamankan, dua buah pipet kaca warna bening berisi sabu, satu klip plastik warna bening berisi sisa sabu, satu buah korek api gas, seperangkat alat hisab sabu yang ditemukan di dalam speaker aktif di dalam kamar rumah pelaku serta satu buah Handphone (HP) merk Oppo di atas meja kamar pelaku.

Dari pelaku Odik Santoso diamankan sebuah HP merk Oppo yang ditemukan di saku celana depan sebelah kiri. Sementara dari pemasok, Mokhamad Romli diamankan enam klip plastik berisi sabu dengan berat 5,88 gram, satu buah kotak box tempat menyimpan sabu, satu buah sekrup warna putih, satu pack plastik kosong.

Satu buah timbangan elektrik merk Camry yang ditemukan di bawah almari rias dalam kamar pelaku, uang tunai sebesar Rp198 ribu yang ditemukan di saku celana belakang kanan dan satu buah HP merk Oppo yang ditemukan di atas kamar pelaku. Pelaku dan barang bukti langsung dikeler ke Mapolresta Mojokerto.

“Ketiga pelaku merupakan pengedar, namun pelaku Indra Setiawan dan Odik Santoso selain sebagai pengedar juga sebagai pemakai. Keduanya mendapatkan barang dari Mokhamad Romli,” ungkap, Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, Iptu Hari Siswanto, Selasa (30/6/2020).

Masih kata Kasat, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Responsive Images

Tinggalkan komentar